Ujian penjaringan dan penyaringan perangkat Desa Kalangan, Kecamatan Ngunut, Tulungagung, digelar hari ini, Selasa (22/12/2020) di balai desa setempat.
Anehnya, kegiatan ujian itu masih tetap berlangsung meski sudah dikeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati Tulungagung Nomor: 300/1472/121/2020 perihal antisipasi persebaran virua covid-19 pada libur perayaan Natal dan Tahun Baru 2021.
Baca Juga : Terkait Polemik Wabup Jember Merasa ‘Teradili’ di Kantor Kejaksaan, Ini Kata Bupati Jember
Kepala Desa Kalangan Muchammad Fadil mengatakan, kegiatan ujian penjaringan dan pengisian perangkat itu sudah dijadwal oleh panitia sebelum dikeluarkannya surat edaran bupati.
Menurut dia, kegiatan itu tetap berlangsung bukan berarti menentang SE. Namun, SE tersebut dikeluarkan setelah jadwal disusun dan semua tahapan sudah berjalan.
"Saya baru mendapat surat edaran itu kemarin dan itu pun masih lewat Whatsapp. Sedangkan panitia sudah ke Universitas Negeri Malang untuk mengambil soal. Jadi, tidak mungkin untuk melakukan penundaan," jelas Fadil di kantornya. Selasa (22/12/2020)
Lebih lanjut, pria berkumis itu mengaku sudah melakukan koordinasi dengan Forkopimca Ngunut. Bahkan pada waktu pembukaan ujian penjaringan dan penyaringan perangkat, jajaran Forkopimca Ngunut juga hadir.
Di tempat yang sama, kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tulungagung melalui Kasi Kekayaan dan Aset Imam Romdoni mengatakan, kegiatan ujian penjaringan dan penyaringan tetap boleh dilaksanakan dan tidak melanggar aturan (surat edaran).
Jauh-jauh hari, lanjut Imam, panitia sudah menyusun jadwal dan tahapan penjaringan dan penyaringan perangkat itu. Dan tahapan ujian adalah tahapan puncak dari proses tersebut.
"Acara ini adalah gongnya, dan yang dinanti oleh para peserta. Saya kira semua sudah sesuai aturan," kata imam waktu meninjau proses ujian.
Baca Juga : Bupati Anas Ajak Tokoh Agama Ingatkan Umat Disiplin Patuhi Prokes
Diungkapkan olehnya bahwa besok, Rabu (23/12/2020) akan dilaksanakan acara pelantikan PPDI Kabupaten Tulungagung dan pesertanya jauh lebih banyak dari kegiatan ujian itu, dan Bupati juga mengijinkan.
Adanya ujian ini sebelumnya dipertanyakan masyarakat setempat. Dengan menghubungi media ini, seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengadukan bahwa kegiatan yang dilaksanakan pihak panitia di Desa Kalangan, Kecamatan Ngunut, bertentangan dengan imbauan yang beredar, yakni surat kewaspadaan zona merah.
"Kalau desa saja masih mengadakan acara kumpul-kumpul, bagaimana cara melarang warganya untuk tidak berkerumun, tidak menggelar hajatan dan tetap diminta dirumah," kata warga sambil mengirimkan foto kegiatan ujian di kantor desa Kalangan.
Telah diketahui bahwa ujian penjaringan dan penyaringan perangkat Desa Kalangan diikuti oleh 22 peserta. Rinciannya 14 orang dari desa setempat dan 8 orang dari luar desa. Formasi jabatan yang diisi adalah kasi pemerintahan, kasi kesejahteraan dan pelayanan, kaur umum dan perencanaan, kaur keuangan, kasun Kalangan.