Kejaksaan Negeri Bondowoso memusnahkan Barang Bukti (BB) narkotika yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, di Halaman Kantor Kejari, Kamis (17/12/2020). Narkotika yang dimusnahkan merupakan hasil 71 ungkap kasus terhitung sejak Januari hingga Desember 2020.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan adalah shabu-shabu seberat 10,93 Gram, daun ganja sebanyak 8,80 gram dan 3 batang tanaman ganja kering. BB yang dimusnahkan juga terdapat 17.136 butir pil logo Y dan pil logo DMP sebanyak 1.145 butir.
Baca Juga : Tak Terima Divonis 2,5 Bulan, Sekda Bondowoso Nonaktif Ajukan Banding
Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Bondowoso, Enang Sutardi, mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil ungkap 71 perkara. Yakni perkara yang terjadi sepanjang tahun 2020. Ia pun mengatakan jika pihaknya terus berupaya melakukan tindakan preventif dalam penanganan narkoba di Bondowoso.
"Ini terjadi dari Januari sampai Desember 2020," ungkapnya.
Ia tak menyebut secara pasti berapa jumlah tersangka yang juga turut berhasil ditangkap dalam puluhan kasus itu. Kendati demikian, dirinya memastikan bahwa pemusnahan barang bukti ini sudah berkekuatan hukum tetap (Inkrah).
Pantauan di lokasi, selain dilakukan oleh pejabat Kejaksaan, proses pemusnahan BB juga turut melibatkan beberapa pihak, di antaranya dari Polres Bondowoso, Dinas Kesehatan dan Pengadilan Negeri.