Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS,) mulai tadi malam resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya. Rizieq ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan massa.
Rizieq pun tiba di rumah tahanan Polda Metro Jaya pada Minggu (13/12/2020) dini hari. Sebelumnya, dia telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik lebih dari dua belas jam.
Baca Juga : Gemara Tuding BK DPRD Pamekasan Lelet Tangani Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Pengajuan Dana CSR
Terkait penahanan itu, tim pengacara Rizieq telah menyiapkan sejumlah langkah hukum. Salah satunya yakni dengan mengajukan permohonan praperadilan. "Nanti upaya praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan HRS," kata salah satu pengacara HRS, Aziz Yanuar.
Aziz menjelaska, adapun tujuan praperadilan adalah meminta pengadilan negeri menentukan sah atau tidaknya penahanan, penangkapan, ataupun penetapan Rizieq sebagai tersangka. Apalagi, langkah praperadilan ini telah diatur melalui KUHAP.
Selain itu, tim pengacara Rizieq juga akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik Polda Metro Jaya. "Kedua permohonan penangguhan," cetusnya.
Pengacara Rizieq lainnya, Alamsyah, mengatakan hari ini tim akan melakukan pembahasan lebih lanjut terkait persiapan langkah-langkah tersebut. "Rencananya hari ini kita mau rapatkan dulu, pertemuan dulu, pertemuan dengan tim pengacara hari ini," ucap dia.
Lebih lanjut Alamsyah juga menyatakan bahwa semua berjalan baik dan Rizieq dalam kondisi sehat.
Baca Juga : Jadi Tersangka, Rizieq Shihab Bakal Dijemput Paksa Polisi, Ini Kata FPI
Perlu diketahui, Rizieq akan ditahan selama 20 hari di rutan narkoba Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.