Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).
Polda Metro Jaya diketahui telah menggelar perkara terkait kasus kerumunan acara Rizieq Shihab. Selain Rizieq Shihab, polisi juga menetapkan enam tersangka lain terkait kasus ini.
Baca Juga : Geger Unggahan Nikita Mirzani soal Video Diduga FPI Latihan "Gorok" Leher
"Hasil gelar perkara menyimpulkan ada 6 orang ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Enam tersangka tersebut, kata Yusri, ialah Rizieq Shihab selaku penyelenggara acara, Haris Ubaidillah selaku ketua panitia acara, sekretaris panitia inisial A, MS selaku penanggung jawab bidang keamanan, SL selaku penanggung jawab acara dan HI selaku seksi acara.
Terkait kasus ini, sebagai penyelenggra acara Rizieq Shihab dipersangkakan Pasal 160 dan 216 KUHP.
Diketahui, gelar perkara ini telah digelar pada Selasa (8/12/2020).
"Selasa kemarin tanggal 8 (Desember) tim penyidik Krimum Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana karantina kesehatan dan pelanggaran Pasal 160 KUHP di acara akad nikah putri HRS," katanya.
Baca Juga : Viral Pengakuan Wanita Gagal Nikah, Diselingkuhi usai Foto Prewedd & Undangan Siap Dibagi
Hingga berita ini diturunkan, pihak Rizieq Shihab atau pun FPI belum angkat bicara soal status tersangka.