Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, telah menetapkan tersangka kasus korupsi penggemukan hewan sapi di Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Malang. Tersangka adalah Pelaksana Tugas (Plt) Kepala RPH tahun 2018-2019 berinisial AARK. Hal itu disampaikan langsung Kepala Kejari Kota Malang Andi Dharmawangsa, Rabu (9/12/2020).

Meski demikian, AARK yang diketahui sebelumnya menjabat sebagai kepala bagian keuangan RPH Malang ini belum ditahan. Selama ini, AARK masih diperiksa sebagai saksi. Kemudian dari hasil analisa dan telaah meningkatkan statusnya menjadi tersangka.
Baca Juga : Sudah Enam Bulan Kasus Pemalsuan Tanda Tangan DPRD Pamekasan Tak Jelas, Prahara Angkat Bicara
"Belum (belum ditahan, Red) kami periksa lagi sebagai tersangka. Untuk penahanan, menunggu perkembangan selanjutnya," jelas Andi saat ditanya perihal penahanan terhadap tersangka.
Lebih lanjut dijelaskannya, jika pemeriksaan terhadap tersangka akan segera dilakukan oleh tim Kejari Kota Malang. Dijadwalkan, pada Kamis (10/12/2020), tim Kejari Kota Malang akan melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan yang telah berstatus tersangka.
"Di jadwalkan hari Kamis besok (10/12/2020), akan diperiksa sebagai tersangka, dan terkait penahanan tergantung usulan penyidik," bebernya.
Meskipun belum ditahan, pihak Kejari Kota Malang, mengakui terus melakukan pemantauan terhadap yang bersangkutan. Hal ini dilakukan untuk menghindari kemungkinan-kemungkinan tersangka kabur. Karena itu, pihak Kejari Kota Malang kemudian menerjunkan tim intelijen. "Tim intelijen akan melakukan pemantauan di lapangan," ungkapnya.
Sebelumnya, Kejari Kota Malang mengumumkan tersangka kasus korupsi penggemukan hewan di Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Malang tahun 2017 - 2018. Ia adalah PLT RPH tahun 2018-2019.
Baca Juga : Jadi Tersangka Korupsi Ratusan Juta, Mantan Anggota DPRD Tulungagung Ditahan
Saat menjabat sebagai PLT, ia bekerja sama dengan pihak ketiga untuk pembelian sapi dan pemeliharaannya. Namun dalam jalannya kerja sama tersebut, terdapat penyimpangan yang itu kemudian menyebabkan adanya kerugian bagi pemerintah Kota Malang.
"Penyimpangan tersebut yakni, di antaranya tidak diikuti dengan perjanjian, sapi yang dibeli tidak sesuai dengan yang datang dan penyewaan fasilitas RPH tidak dibayar dan ini menyebabkan adanya kerugian," bebernya.
Dalam kasus ini, kerugian yang dialami oleh Pemkot hasil pemeriksaan penyidik sekitar Rp 1,5 miliar. Namun hasil ini tentunya masih akan dipastikan lagi dengan hasil perhitungan dari Badan Pengawas Pembangunan dan Keuangan (BPKP).