free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Hukum dan Kriminalitas

Sudah Enam Bulan Kasus Pemalsuan Tanda Tangan DPRD Pamekasan Tak Jelas, Prahara Angkat Bicara

Penulis : Khairul Rozi - Editor : Yunan Helmy

09 - Dec - 2020, 04:19

Loading Placeholder
Kantor DPRD Pamekasan (Foto:Doc/JatimTIMES.com)


Kasus pemalsuan tanda tangan yang diduga dilakukan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan, Madura, terus menuai sorotan.

Terbaru, Ketua Pergerakan Mahasiswa Madura (Prahara) Haidar Ansori menanggapi persoalan tersebut. Pasalnya, hingga saat ini pelaku tanda tangan palsu pengajuan proposal CSR kepada Bank Jatim yang terbongkar sejak Juli 2020 dengan mengatasnamakan empat komisi itu masih menjadi tanda tanya besar.

Baca Juga : Ketua KONI Jombang Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah

 

Meski sebelumnya Badan Kehormatan (BK) DPRD Pamekasan pernah menyebutkan bahwa oknum pemalsu tanda tangan tersebut berinisial H,  BK DPRD sendiri hingga detik ini belum berani membongkar identitas pelaku.

Dikatakan Haidar, perbuatan pemalsuan tanda tangan yang sudah mencoreng institusi lembaga wakil rakyat itu semestinya tidak boleh dibiarkan tanpa ada kejelasan. Sebab, tindakan pemalsuan tanda tangan dan dokumen tersebut sudah masuk ranah pidana dan melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP.

"Persoalan ini sudah jelas masuk ke ranah hukum. Gapi sampai saat ini kasus ini masih ngendap di BK tanpa ada kejelasan," katanya kepada JatimTIMES.com, Selasa (08/12/2020)

Seharusnya, BK DPRD Pamekasan harus bertindak cepat dan tegas, termasuk ketua komisi yang pertama melapor  harus menindaklanjuti persoalan tersebut. "Jika dibiarkan berlarut-larut, saya khawatir tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif akan merosot, bahkan tidak lagi percaya," tambahnya.

Baca Juga : Sebulan, Polres Ngawi Ungkap 25 Kasus Kejahatan

 

Sehingga pihaknya mendesak BK segera mengambil langkah tegas untuk  mengungkap pelaku yang telah mencoreng harkat dan martabat lembaga DPRD Pamekasan. "Kalau ketua BK tidak mampu menyelesaikan kasus ini sampai tuntas, sebaiknya segera mengundurkan diri," tandasnya. 

 


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Khairul Rozi

Editor

Yunan Helmy

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---