free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Hukum dan Kriminalitas

Edarkan Sabu di Tulungagung, Polisi Tangkap Bonjol dan Grandong

Penulis : Anang Basso - Editor : Nurlayla Ratri

07 - Dec - 2020, 18:01

Loading Placeholder
Dua tersangka Bonjol dan Grandong. (Foto: Dokpol / Tulungagung TIMES)

Satreskoba Polres Tulungagung kembali mengamankan dua orang pria yang tercatat sebagai warga Desa Sambitan, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung. Pria yang diketahui berinisial IM (35) alias Bonjol dan SL (29) alias Grandong diringkus karena diduga menjadi perantara (kurir) dalam jual-beli dan mengedarkan Narkoba golongan I atau sabu-sabu.

Hal itu diungkapkan oleh Kasubbag Humas Polres Tulungagung Iptu Tri Sakti, Senin (07/12/2020). Menurutnya, Bonjol dan Grandong diketahui menjadi kurir atas informasi dari masyarakat.

Baca Juga : Ambil Sisa Bayar Uang Penjualan Emas Curian, Pria Trenggalek Ditangkap Polisi Tulungagung

"Penangkapan kedua tersangka ini sebelumnya berdasarkan adanya informasi masyarakat terkait peredaran sabu. Kemudian, setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan keduanya," kata Tri.

Bonjol dan Grandong ditangkap pada Jumat (04/12/2020) sekitar pukul 05.30 WIB pagi.

Dari tangan keduanya, polisi berhasil Selain mengamankan barang bukti berupa lima poket sabu, 1 alat bong, 3 korek api, 3 pipet kaca, 1 scrop sedotan plastik, serta 2 handphone yang disimpan dalam kamar pelaku.

“Dua tersangka kita lakukan penahanan dan barang bukti kita amankan,” ungkap Tri Sakti.

Dalam proses penyidikan, kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu dengan cara membeli dari seseorang dan kemudian disimpan dan diedarkan lagi.

Baca Juga : Dipukul Teman, Pria di Tulungagung Ini Lapor Polisi Lalu Damai

Menurutnya, polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan dan pemasok barang ke Bonjol dan Grandong.

Atas perbuatannya kedua tersangka bakal dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU-RI no 35 tahun 2020 tentang Narkotika.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Anang Basso

Editor

Nurlayla Ratri

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---