free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Gabung Channel WhatsApp
Agama

Kisah Bangsawan yang Mencuri, Mencoba Menawar Hukuman Islam

Penulis : Pipit Anggraeni - Editor : Nurlayla Ratri

06 - Dec - 2020, 14:42

Placeholder
Ilustrasi (Istimewa).

Dalam hukum Islam, siapapun yang melanggar syariat Islam dengan cara mencuri akan mendapatkan hukuman yang setimpal. Hukuman itu berupa potong tangan. Hukuman tersebut berlaku, baik untuk laki-laki maupun perempuan dari semua kalangan.

Dilansir dari channel YouTube YtCrash Islam, Allah SWT berfirman, "Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah SWT. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana," QS Al-Maidah: 39.

Baca Juga : Rasulullah SAW Anjurkan Pakai Wewangian, Ada Khasiat dari Minyak Wangi yang Disukai

Ketika hukum ini diterapkan, maka diyakini memiliki efek jera yang sangat luar biasa. Sehingga, pemberlakuan hukuman berdasarkan hukuman Islam sangat dianjurkan. Kisah mengenai penerapan hukuman itupun terjadi pada masa Rasulullah SAW mensyiarkan Islam.

Dikisahkan, ada seorang perempuan keturunan bangsawan bernama Fatimah binti Al-aswad Al-Makhzumiyah. Dia seorang salabiyah, namun dia juga tak lepas dari kesalahan. Suatu hari Fatimah mencuri perhiasan suatu kaum dan membuat heboh orang Quraisy. Karena Fatimah adalah orang terpandang di Quraisy, maka orang-orang Quraisy merasa takut dan khawatir untuk menyampaikan itu kepada Rasulullah SAW.

Karena penduduk Quraisy merasa sangat khawatir jika Rasulullah SAW akan menerapkan hukuman potong tangan kepada Fatimah. Mengingat, Fatimah merupakan orang terpandang di Quraisy saat itu.

Singkat cerita, Rasulullah SAW mendengar cerita itu dari Usamah bin Zaid, salah satu sahabat yang paling dicintai Rasulullah SAW. Maka sore harinya, Rasulullah SAW berdiri dan berkhutbah serta berkata, “Sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kian adalah manakala ada orang yang terpandang (terhormat) dari mereka mencuri, maka merekapun membiarkannya. Namun jika ada orang yang lemah dan hina diantara mereka ketahuan mencuri, maka dengan segera mereka melaksanakan hukuman atasnya. Demi dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sekiranya Fatimah binti Muhammad mencuri, sungguh aku sendiri yang akan memotong tangannya.”

Pada akhirnya, Rasulullah SAW memerintah memotong tangan Fatimah. Setelah itu, Fatimah bertaubat dan menikah. Sikap tegas itu tetap ditunjukkan Rasulullah SAW. Meskipun saat itu masyarakat Quraisy takut dan tidak memiliki kekuatan untuk menerapkan hukum yang berlaku.

Baca Juga : Terkait Keberadaan Alien, Begini Penjelasan Dalam Al-Qur'an

Perbedaan sikap Rasulullah SAW karena ada ketidakadilan dari kaum Quraisy yang membawa orang biasa yang mencuri kepada Rasulullah SAW. Sedangkan ketika ada yang mencuri dari kaum bangsawan, mereka malah berdiam.

Ulama terdahulu memberikan penjelasan jika hukuman Islam tersebut bisa diterapkan jika ada minimal dua orang saksi muslim yang beriman dan merdeka.

Perolehan Medali Porprov Jatim IX 2025

Update: -

No Kota / Kabupaten Emas Perak Perunggu Poin
Total - - - -

Topik

Agama



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Pipit Anggraeni

Editor

Nurlayla Ratri

Agama

Artikel terkait di Agama

--- Iklan Sponsor ---