free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Hukum dan Kriminalitas

Ngabalin Polisikan Eks Staf KSP karena Dituding Jebak Edhy Prabowo ke Bui

Penulis : Desi Kris - Editor : Yunan Helmy

04 - Dec - 2020, 18:12

Loading Placeholder
Ali Mochtar Ngabalin (Foto: Law-Justice)

Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP)  Ali Mochtar Ngabalin melaporkan mantan anggota Kedeputian IV Kantor Staf Presiden Bambang Beathor Suryadi dan pengamat politik Muhammad Yunus Hanis ke Polda Metro Jaya. Keduanya diduga telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Ngabalin.  

Laporan ini bahkan sudah teregister dalam surat bernomor : LP/7209/XI/YAN2.5/2020/SPKT PMJ, tertanggal 3 Desember 2020.

Baca Juga : Sidang Gugatan Camat Lawan Bawaslu, Hadirkan Staf Ahli dan Kepala BKPSDM Pemkab Jember

Dalam kasus ini, Bambang dan Yunus dipersangkakan dengan Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.

Laporan ini berawal dari Bambang dan Yunus yang diuga memfitnah Ngabalin telah menjebak Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo masuk ke bui.

Merasa geram dan tak terima, Ngabalin pun akhirnya melaporkan keduanya ke Polda Metro Jaya pada Kamis (3/12/2020) malam.  

"Saya difitnah memiliki kontribusi yang berperan memenjarakan Pak Edhy Prabowo. Keluarganya mendengar hal ini sakit sekali. Karena itu, saya menyampaikan permintaan maaf atas berita bohong ini," kata Ngabalin.

Ngabalin juga menuding keduanya hendak melakukan upaya adu domba antara dirinya dengan KPK.  Hal itu juga menjadi faktor lain mengapa ia memutuskan untuk melaporkan Bambang dan Yunus.  

Baca Juga : Korupsi Rp 400 Juta, Mantan Direktur PT Bogem Ditahan

"Saya merasa mereka sedang membenturkan saya dengan lembaga negara KPK. Karena itu, saya mengatakan kalau sekiranya di bandara, pasti KPK sudah punya data, fakta-fakta awal berita, sehingga jangan ajari KPK," ucapnya.

Kuasa hukum Ngabalin, Tazman Nasution, mengungkapkan dugaan tudingan terhadap kliennya diutarakan Bambang dan Yunus melalui media online  www.law-justice.com dan www.lapan6online.com.  Pihak Ngabalin juga turut melaporkan kedua media tersebut ke Dewan Pers.

 


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Desi Kris

Editor

Yunan Helmy

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---