Sidang gugatan Camat Tanggul M. Ghozali melawan Bawaslu Kabupaten Jember dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Pengadilan Negeri Jember, Kamis (3/12/2020) memasuki babak baru pemanggilan saksi ahli.
Pihak tergugat menghadirkan saksi dari Staf Ahli Bawaslu Pusat dan Roeslan Abdul Gani yang tidak lain kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Pemkab Jember.
Baca Juga : Korupsi PDAM Tulungagung, Dua Mantan Direktur Jadi Saksi
Sedangkan pihak penggugat menghadirkan Lusianto sebagai saksi sekaligus perekam video yang sempat viral tersebut. Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Putu Tri Sunarko ini, kehadiran saksi dari staf ahli Bawaslu, sempat ditolak oleh pihak penggugat.
Menurut M. Husni Thamrin selaku kuasa hukum penggugat, ahli yang dihadirkan bukanlah ahli yang bisa netral dalam perkara ini, tapi lebih senderung menguntungkan pihak tergugat.
“Saya keberatan dengan saksi ahli yang dihadirkan pihak tergugat, karena saksi ahli menurut kami adalah mereka yang memiliki kemampuan dengan berlatar belakang akademisi, bukan staf ahli dari Bawaslu, karena hal ini tentu akan keterangannya berpihak kepada tergugat, bukan berdasarkan kemampuannya,” ujar M. Husni Thamrin.
Tidak hanya itu, Thamrin juga menilai keterangan yang disampaikan oleh Kepala BKPSDM Roeslan Abdul Gani dalam kesaksian tersebut juga dinilai berbohong, hal ini saat saksi ditanya terkait sanksi yang diberikan kepada penggugat, dimana saksi mengatakan, bahwa saat sanksi dan SK diberikan kepada penggugat, dirinya melihat langsung penyerahan SK kepada penggugat.
“Padahal sudah jelas, yang bersangkutan diangkat jadi kepala BKPSDM pada 13 November, dan yang memberikan surat tersebut adalah staf BKPSDM, dan itu diberikan tanpa ada kehadiran saksi, di persidangan kok saksi bilang dirinya mengetahui penyerahan sanksi klien kami,” sesal Thamrin.
Sementara Nuril SH, selaku kuasa hukum tergugat, dalam kesempatan tersebut mengatakan, bahwa pihaknya menghadirkan staf ahli dari Bawaslu Pusat dalam gugatan ini, setelah dirinya melihat fakta dan dibutuhkannya keterangan tentang tahapan pemilu di persidangan.
Baca Juga : Syaifullah Jatuh Sakit, Sidang Putusan Ditunda
“Kami memang menghadirkan saksi dari staf ahli Bawaslu Pusat, dan sudah kami koordinasikan, karena memang dibutuhkan keterangannya, terutama terkait tahapan-tahapan pemilu, dimana tadi dijelaskan, bahwa saat peristiwa perekaman vidio tersebut, tahapan pemilu sudah berjalan, kalaupun sempat ada penundaan, itu kan hanya berhenti ditunda karena covid, tapi tetap masih dalam tahapan, istilahnya tahapan di pause dulu,” pungkas Nuril.
Sidang ini sendiri akan dilanjutkan pada 22 November 2020 mendatang, dengan agenda kesimpulan, kemudian akan dilanjutkan pada sidang berikutnya pada keputusan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Camat Tanggul M. Ghozali menggugat Bawaslu Jember dan KASN secara perdata dan meminta Bawaslu Jember dan KASN secara tanggung renteng untuk mengganti rugi sebesar Rp.533 juta. (*)