free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Gabung Channel WhatsApp
Serba Serbi

Berkah Laron di Musim Hujan, di Tulungagung Jadi Aneka Masakan Favorit

Penulis : Anang Basso - Editor : Dede Nana

03 - Dec - 2020, 02:06

Placeholder
Laron / Ilustrasi

Di awal musim hujan, cahaya lampu selalu dikerubungi laron. Terkadang, serbuan laron diberbagai lampu yang memijarkan cahaya, kerap menjadi gangguan. Terutama terkait sayapnya yang berjatuhan. Tapi, di sisi lain, keberadaan laron di musim hujan ini juga jadi berkah tersendiri. 

Seperti di Tulungagung, laron di musim hujan sering dimanfaatkan warga sebagai sumber masakan. Laron jadi santapan lezat bagi sebagian warga. Bahkan, masakan dari laron ini banyak juga yang menyukainya.

Baca Juga : BMS Sraten Optimis Ipuk-H. Sugirah Menang dalam Pilkada Mendatang

"Kita tangkap, jika sudah terkumpul banyak tinggal pilih mau dimasak apa," kata Indasah, warga di Ngunut yang asyik mengumpulkan laron di halaman rumahnya, Rabu (2/12/2020).

Indasah dengan dibantu keluarga lain tampak senang dan menangkap laron menggunakan baskom berisi air di bawah lampu. Kemudian, lampu dalam rumah dan teras dimatikan sehingga hanya fokus satu lampu yang dikerumuni laron. Jika laron sudah terjebak di air, maka tak akan bisa terbang lagi.

"Sayapnya kita bersihkan. Setelah laron bersih tinggal kita masukkan adonan tepung dan bisa kita goreng," ujarnya menceritakan pembuatan rempeyek laron yang dikenal berasa renyah dan gurih.

Lanjutnya, laron bisa juga dibuat menjadi masakan botok. "Jika di botok, tinggal campurkan dengan kelapa parut dan bumbu, linting dengan daun pisang. Lalu dikukus di dandang atau di panggang di kreweng," jelasnya.

Masakan lain yang berasal dari laron diantaranya, oseng, tumis dan dicampur lodeh tempe atau tahu.

Sebagai informasi, laron adalah rayap yang tumbuh memiliki sayap. Setelah matahari tenggelam di awal musim hujan, laron meninggalkan sarangnya secara bergerombol karena tanah menjadi lembap. Mereka menuju sumber cahaya untuk menghindari kelembapan sekaligus untuk mencari pasangan. Setelah kawin, rayap akan menanggalkan sayapnya dan bersama pasangannya membangun sarang di kayu atau tanah. Mereka akan membentuk koloni baru dan menjadi raja dan ratu atau membentuk keluarga baru.

Lalu bagaimana memakan hewan laron ini? 

Dari berbagai referensi disebutkan, hukum memakan laron tidak ada dalam Alquran maupun hadis. Tidak ada dalil yang menyatakan keharamannya. Namun, disebutkan dalam referensi lain di Laman NU Online, laron atau rayap dalam istilah Arab dikenal dengan kata ardlah.

Hukum mengonsumsi hewan ini adalah haram karena tergolong hewan yang menjijikkan. Hal ini seperti yang dijelaskan dalam kitab al-Hayawan al-Kubra: الآرضة- دويبة صغيرة كنصف العدسة ، تأكل الخشب ، وهي التي يقال لها السرفة ، بالسين والراء المهملة والفاء . وهي دابة الأرض التي ذكرها الله تعالى في كتابه - ولما كان فعلها في الأرض أضيفت إليها . قال القزويني في الأشكال : إذا أتى على الأرضة سنة ، تنبت لها جناحان طويلان ، تطير بهما - ومن شأنها أنها تبني لنفسها بيتا حسنأ ، من عيدان تجمعها مثل غزل العنكبوت ، متخرطا من أسفله إلى أعلاه  الحكم : يحرم أكلها لاستقذارها

Baca Juga : Pelintheng, Mainan Jadul Di Tulungagung Ini Pudar Digeser Game Online

“Ardlah adalah hewan kecil seukuran separuh dari biji ‘adas (sejenis kacang), pemakan kayu dikenal juga dengan nama sarfah, hewan ini adalah hewan merayap di bumi yang disebutkan Allah dalam Al-Qur’an. Hewan ini disebut dengan ardlah karena tingkah khasnya di tanah, maka namanya disandarkan pada tanah (ardl).

Imam al-Qazwiny berkata dalam kitab al-Isykal, ‘Ketika ardlah memasuki umur 1 tahun, maka tumbuh dua sayap panjang yang ia gunakan untuk terbang. Sebagian karakternya, ia mampu membangun untuk dirinya sarang yang bagus dari potongan-potongan kayu yang ia kumpulkan, sebagaimana pintalan sarang laba-laba yang terkatung dari bawah ke atas.

Hukum mengonsumsi hewan ardlah adalah haram karena hewan ini dianggap menjijikkan (menurut orang Arab).” (Syekh Kamaluddin ad-Damiri, Hayat al-Hayawan al-Kubra, juz I, hal. 35).

 

Perolehan Medali Porprov Jatim IX 2025

Update: -

No Kota / Kabupaten Emas Perak Perunggu Poin
Total - - - -

Topik

Serba Serbi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Dede Nana

Serba Serbi

Artikel terkait di Serba Serbi

--- Iklan Sponsor ---