Sidang kasus pengancaman Sekda nonaktif Bondowoso Saifullah terhadap mantan Kepala BKD Alun Taufana memasuki sidang putusan majelis hakim. Namun, Syaifullah dikabarkan sedang sakit hingga tak dapat menghadiri sidang putusan.
Dalam sidang, Penasihat Hukum Saifullah, Husnus Sidqi menyampaikan pada Majelis Hakim bila terdakwa tak bisa hadir karena sakit. Husnus memberikan bukti surat keterangan sakit kepada Majelis Hakim.
Baca Juga : Terungkap, Maling Hp di RSUD dr Iskak Tulungagung Ternyata Pasutri Ijab Siri, Begini Aksinya
"Terdakwa tak bisa hadir karena sakit. Terdakwa meminta sakitnya tidak bisa disampaikan," jelasnya, Rabu (2/12/2020).
Mendengar pernyataan tersebut, Majelis Hakim yang diketuai Daniel Mario langsung melakukan musyawarah bersama anggota. Hasilnya sidang ditunda hingga Senin (14/12).
"Kami dengan sikap bijaksana menerima surat keterangan sakit dari terdakwa. Karena terdakwa sedang sakit sidang putusan ditunda 10 hari ke depan atau Senin (14/12)," ujar Mario.
Mario memaparkan, kendati nantinya terdakwa masih tetap tidak bisa hadir, putusan bakal tetap dibacakan. "Mudahan-mudahan terdakwa bisa hadir," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, ancaman Saifullah ditujukan kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Alun Taufana terkait pelantikan pejabat di Pemkab Bondowoso.
Baca Juga : Nunggu Orang Tua di RSUD, iPhone Pria di Tulungagung Ini Disikat Maling Saat Tertidur
Syaifullah disebut mengancam akan memecat dan memenjarakan Alun Taufana. Bahkan Alun Taufana diancam mau dibunuh bila macam-macam.