free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Masa Akhir Pandemi Covid-19 Tak Terprediksi, Pemkot Malang Lakukan Penyesuaian RPJMD

Penulis : Arifina Cahyati Firdausi - Editor : A Yahya

02 - Dec - 2020, 20:59

Placeholder
Suasana Forum Konsultasi Publik perubahan RPJMD 2018-2023 di Hotel Savana Kota Malang, Rabu (2/12).

Pandemi Covid-19 yang tak kunjung ada kejelasan kapan akan berakhir, menjadikan semua sektor mengambil langkah lain untuk tetap menjalankan program-program pemerintahan. Salah satunya Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Pemkot bakal mengubah nomenklatur di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Malang tahun 2018-2023.

Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko menyampaikan, di masa pandemi Covid-19 ada beberapa hal yang harus disesuaikan berkaitan dengan RPJMD Kota Malang. Hal itu dilakukan, sebagai bentuk menyelaraskan dengan aturan dari pemerintah pusat.

Baca Juga : Disabilitas Dapat Bantuan Alat Pintal Benang dan Alat Bantu Dengar dari Dinsos-P3AP2KB

Beberapa hal yang mengacu pada perubahan RPJMD tahun 2018-2023 di antaranya, perihal ketentuan peraturan, mengubah nomenklatur program perencanaan pembangunan dan sistem keuangan.

Hal inilah yang nantinya akan disesuaikan dengan nomenklatur program dan kegiatan perangkat daerah mengacu Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 dan Kepmendagri Nomor 050 Tahun 2020.

"Kami harus menyelaraskan dengan program di tingkat nasional maupun provinsi. Mengapa itu menjadi sangat penting, karena kondisi pandemi Covid-19 diluar prediksi kita, dan juga belum tahun kapan akan berakhir. Maka di tahun 2021-2023 juga akan mengalami penyesuaian kaitan dengam perubahan RPJMD itu," paparnya ditemui saat mengisi acara Forum Konsultasi Publik perubahan RPJMD 2018-2023 di Hotel Savana Kota Malang, Rabu (2/12/2020).

Nah, perubahan-perubahan tersebut dilakukan melalui forum konsultasi publik yang turut dihadiri oleh Perangkat Daerah (PD). Nantinya dalam RPJMD itu bakal ditata ulang supaya rencana pembangunan ke depan di Kota Malang berjalan lebih rasional.

"Misalnya, saat pandemi ini sektor ekonomi yang terdampak, karenanya ada program Recovery ekonomi. Langkah-langkah penanganan sosial seperti apa. Jadi di RPJMD, dulu penyusunannya saat normal, belum pandemi. Nah, sekarang harus ditata ulang supaya rencana pembangunan kita lebih rasional," terangnya.

Lebih jauh, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Malang Dwi Rahayu mengatakan perubahan terkait RPJMD hanya berkaitan dengan nomenklatur progam kegiatan dan sub program kegiatan di dalam perangkat daerah (PD) saja.

Baca Juga : Sukseskan Pilkada di Masa Pandemi Covid-19, Polsek Tanggul Cek Kesiapan Linmas

Yang mana penerapan target kinerja bagi masing-masing PD disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19 saat ini.

"Misalnya, dari segi kreatif dulu targetnya kurang, berarti saat ini harus bisa terlampaui. Tapi kalau sudah ada yang mencapai target, namun saat pandemi ini sulit, maka tidak ada salahnya untuk disesuaikan," jelasnya.

Sementara, berkaitan dengan visi dan misi RPJMD Kota Malang sendiri, menurut Dwi tidak ada perubahan. Melainkan hanya penyesuaian nomenklatur dari regulasi pemerintah pusat. "Yang diubah nomenklatur-nya, menyesuaikan Permendagri. Terkait visi misi tidak ada perubaban," pungkasnya.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Arifina Cahyati Firdausi

Editor

A Yahya