Publik kembali dihebohkan dengan beredarnya dokumen hasil swab tes pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab di media sosial. Dalam hasil swab test tersebut menunjukkan jika Rizieq shihab dinyatakan positif Covid-19.
Di dokumen itu juga tertera tanggal lahir Rizieq dan nama perusahaan MER-C. Tertulis pula tanggal swab test dilakukan pada 27 November 2020, sedangkan waktu cetak hasil pada 28 November 2020.
Baca Juga : Rumah Mahfud MD di Madura Didatangi Ratusan Warga, Tolak Pemanggilan Rizieq oleh Polisi
Tertulis jenis pemeriksaan SARS-CoV-2 Nucleic Acid Test (RT-PCR) dengan hasil positif.
Namun, hasil tersebut langsung dibantah oleh FPI. FPI menyatakan jika dokumen tersebut adalah palsu.
Sekretaris Umum (Sekum) FPI Munarman mengatakan, seharusnya pemalsuan itu dijerat dengan UU ITE.
"Palsu itu. Harusnya aparat mengusut pemalsuan seperti di atas, berdasar UU ITE," ucap Munarman.
Baginya, hukum tidak adil jika Rizieq terus disalahkan. Munarman menilai jika kasus akan didiamkan jika yang menjadi korban adalah Rizieq Shihab.
"Masak giliran HRS korban, didiamkan saja. Giliran beliau difitnah kok malah diperkarakan. Hukum macam apa yang ada di Republik ini?" katanya.
Baca Juga : Alumni SMA Budut Gadingmangu Raih Juara Lomba Vlog
Munarwan lantas mengatakan jika hukum inilah yang disebut sebagai hukum tajam ke Rizieq Shihab.
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Juru Bicara FPI Slamet Maarif. Bahkan, ia mengklaim jika Rizieq dalam kondisi sehat.
"Hoaks, alhamdulillah sehat," cetusnya.
Sebelumnya beredar hasil swab test Rizieq dengan judul laporan hasil/laboratory result dengan nomor resi 451-44-550 dan nomor registrasi lab 801127175. Nama pasiennya tertulis Muhammad R. Shihab dengan tanggal lahir 24 Agustus 1965.