free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Hukum dan Kriminalitas

Satu Pelaku Begal Diamankan, Sisanya Jadi Buron Polisi

Penulis : Imam Faikli - Editor : Dede Nana

02 - Dec - 2020, 02:42

Loading Placeholder
Sejumlah tersangka saat jumpa pers di Halaman Mapolres Bangkalan (Foto: Istimewa)

Polres Bangkalan melalui Satreskrim mengungkap 13 kasus kriminal dengan mengamankan 10 tersangka selama dua pekan. Hal itu disampaikan oleh Kapolres Bangkalan AKBP Didik Haryanto.

Orang nomor satu di Polres Bangkalan ini menyebut, dari 13 kasus diantaranya, 5 curanmor, 4 curhat, 1 penganiayaan 1 KDRT  dan 1 penipuan. Diantara kasus yang ada, kasus KDRT di Kecamatan Kamal, menjadi kasus paling menonjol. Sebab, pelaku membacok istrinya yang sedang hamil pada bagian leher.

Baca Juga : Tim Gabungan Polres Ngawi Tangkap Pelaku Penipuan dan Penggelapan Motor

Beruntung, dalam kejadian itu, nyawa korba bisa diselamatkan. "Alhamdulillah pelaku sudah kami amankan, dan semua ini berkat bantuan dari masyarakat yang telah membantu kami," jelas Kapolres saat jumpa pers di halaman Mapolres Bangkalan, Selasa (01/12/2020).

Selain kasus KDRT, ada kasus yang menurutnya juga menjadi atensi yakni kasus Curanmor dan kasus Curas. Namun dalam kasus tersebut masih satu tersangka yang berhasil ia amankan.

Tersangka tersebut, yakni pelaku inisial MS (32) warga Sendang Dajah, Kecamatan Labang. Sedangkan sisanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Ada 6 DPO yang sudah kami kantongi identitasnya, dan mereka sedang kami selidiki lebih lanjut," ungkap dia.

Dari enam DPO tersebut mereka berinisial A (32), A (30), I (28) warga Desa Sanggra Agung, Socah, Bangkalan dan H (30), serta S (28) warga Desa Sendang Dajah, Labeng, Bangkalan dan R (30) warga Desa Sadeh, Galis, Bangkalan.

Akibat perbuatan KDRT, tersangka dijerat Pasal 44 ayat 1 dan 2 jonto Pasal 5 huruf a Undang-Undang PKDRT dengan ancaman 10 tahun penjara.

Baca Juga : Perkembangan ‘Wonder Women’ Pelaku Penggelapan 14 Mobil, Polisi Tambah 1 Tersangka

Sedangkan pelaku curas dan curanmor, dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

 

 


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Imam Faikli

Editor

Dede Nana

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---