Jasa Nikah Siri Surabaya Melayani Wilayah Jawa Timur
Berikut ini beberapa ulasan terkait dengan informasi nikah siri beserta hukum dan syarat sahnya pernikahan, agar pernikahan anda sah di mata agama. Sebagai informasi lengkapnya silahkan simak ulasan yang ada di website ini. Jasa Nikah Siri surabaya Juga Melayani Seluruh Kota di Jawa Timur di antaranya : Sidoarjo, Mojokerto, Lamongan, Gresik, Tuban, Tulungagung, Pasuruan, Jombang, Nganjuk, Kediri, Bangkalan, Sampang, Pamekasan, Sumenep, Blitar, Madiun, Malang, Batu, Jember, Banyuwangi, Probolinggo. Hubungi Ustadz Amal Wa/Tlp 0819-0366-3728
Tentang Jasa Nikah Siri surabaya
Baca Juga : Trend Buka Jasa Esek-Esek Online Marak di Tulungagung
Jasa Kami Memiliki Layanan Amanah Sesuai Dengan Syariah, Kami Siap Membantu Menghalalkan Pasangan Anda, Kami Hadir karena Zina adalah Dosa Besar, Hanya Ada 3 Hal Cara Menghindari Zina :
- Berpuasa, Jika Anda Bisa Berpuasa Insya allah anda sudah terbentengi untuk menghindari Zina.
- Takut akan Dosa, Jika anda selalu Mengingat Akan dosa dari perbuatan Zina, insya alalh anda sudah bisa terhindar dari dosa zina.
- Menikah, Menikahi pasangan anda adalah salah satu cara anda terhindar dari dosa zina pasangan anda kapan saja, karena yang pertama terbatas oleh waktu dengan berpuasa, yang kedua manusia bisa lupa bisa berpeluang melakukan zina, Untuk itulah kami hadir Untuk Membantu Menikahkan Pasangan Anda Sesuai Dengan Syariah.
Simak ulasan berikut ini yang diambil dari berbagai macam sumber dan artikel dan pendapat para ulama sebagai pengetahuan saja, sebelum anda yakin melaksanakan Nikah Siri di surabaya.
Pendahuluan Tentang Pernikahan
Kelebihan Manusia adalah adanya Nafsu, Sehingga Dengan Nafsu Manusia banyak yang terjerat dalam Lubang Perzinaan, Kami Hadir Untuk Mengatasianya, sebagai salah satu cara untuk menghindari Zina Adalah dengan Menikah walaupun hanya dengan Nikah Siri, Berbagai macam ayat al qur'an tentang kebesaran Allah Swt, Tentang Zina dan Pernikahan :
Hal-Hal Yang Mendekati Zina Saja Tidak Boleh
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
Maknanya : “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan jalan yang buruk“.
Indahnya Jika Anda Menikah, Walau Hanya dengan Nikah Siri
نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ وَقَدِّمُوا لِأَنْفُسِكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ مُلَاقُوهُ وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِينَ
Maknanya : "Istri-istrimu adalah ladang bagimu, maka datangilah ladangmu itu kapan saja dan dengan cara yang kamu sukai. Dan utamakanlah (yang baik) untuk dirimu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu (kelak) akan menemui-Nya. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang beriman.
Begitu juga allah swt berfirman dalam Surat An-Nuur ayat 31 yang berbunyi :
Maknanya: "Dan kawinkanlah orang-orang yang sendiria di antara kamu, orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya.
Dan, Allah Maha Luas (Pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui."
Begitu juga Rasulullah SAW bersabda : 3 Hal Yang Harus di Segerakan
"Wahai Ali, ada tiga perkara yang tidak boleh engkau tunda, yakni salat jika telah tiba waktunya, jenazah apabila telah hadir, dan wanita apabila telah ada calon suami yang sekufu" (HR. Tirmidzi dan Ahmad; hasan)
Tentang Nikah Siri
Apa Yang di Maksud Dengan Nikah Siri ? masyarakat kita sering menyebutnya dengan Suatu pernikahan nikah agama islam atau nikah dibawah tangan dan ada pula yang menyebutnya nikah naksi dan lain-lain sebagainya itu hanyalah penyebutan saja, yang sejatinya memiliki satu makna atau satu arti yang sama, berikut ulasanya :
1. Pengertian Nikah Siri Secara Bahasa
Nikah sendiri dari asal bahasa arab "Nakaha" yang bermakna berkumpul atau bersetubuh, sedangkan siri Masyarakat kita menyebutnya dengan Siri/sirri/sirih, yang bersal dari bahasa arab "sirun" yang bermakna "Rahasia atau Sembunyi-Sembunyi".
2. Pengertian Nikah Siri Secara Umum
Jadi Nikah Siri sendiri berkumpul dengan bersembunyi , Masyarkat kita memaknainya dengan sebuah Pernikahan yang hanya mengesahkan secara agama tanpa tercatat di Kementerian Urusan Agama, Nikah yang hanya menunaikan Rukun Syarat Nikah sah secara agama, begitu juga dengan nikah di bawah tangan Atau nikah agama islam, juga memiliki arti yang sama,
Hukum Nikah Siri
Jika Saya Ingin Melangsungka pernikahan tersebut, Bagaimana Hukum Nikah Siri itu sendiri ? Berikut pemaparannya sebagai masukan dan pengetahuan kita semua tentang hukumnya supaya kita faham dan tidak salah langkah dalam mengambil keputusan
1. Hukum Nikah siri Dalam Agama
Hukum Nikah Siri berbagai macam ulama berpendapat Suatu Pernikahan Yang Sah Jika Rukun Syarat pernikahan tertunaikan atau terpenuhi, yaitu : Hadirnya Calon Pengantin Laki-Laki Dan Perempuan, Hadirnya Wali atau Wakilnya, Hadirnya 2 Orang Saksi, Adanya Maskawin atau Mahar, Adanya Ijab dan Qobul, jika semua itu terpenuhi Maka Nikah siri sendiri sah secara agama,
2. Hukum Nikah Siri Menurut Undang-Undang
Hukum Pernikahan Tersebut didalam Undang-Undang Perkawinan Pasal 2 Ayat 1 yang berbunyi : "Pernikahan yang dilakukan menurut kepercayaan dan agama masing-masing sah secara agamanya dan kepercayaanya." nikah siri sendiri bisa di legalkan ke pernikahan resmi negara dengan melalui jalur sidang istbat Pengadilan agama, sumber artikel lengkapnya terkait informasi hukum pernikahan tersebut menurut negara bisa dibaca disini :
3. Hukum Nikah Siri Tanpa Sepengetahuan Wali
Jika saya Hendak Melangsungka pernikahan tanpa ijin dari bapak saya, gimana Hukumnya ?
Berikut pemaparannya hanya sebagai perbandingan saja tidak untuk membuktikan kebenaranya, Hukum Nikah tanpa ijin wali dari 4 madzhab imam syafi'i, imam hambali, imam maliki dan imam abu hanifah, dari keempat ulama tersebut hanya imam abu hanifah yang membolehkan nikah tanpa wali, karena menurut imam abu hanifah akad pernikahan Itu di perumpamakan dengan akad jual beli, jika wanita yang hendak menikah itu sudah baligh, tamyiz, berakal, dia ikhlas ridho menikah, maka hak pewalian menjadi miliknya, karena dijaman nabi pernah terjadi juga, dan menurut imam abu hanifah juga di kuatkan dengan ayat Al-Qur'an Surat An-nisa 232 , yang berbunyi :
وَاِذَا طَلَّقۡتُمُ النِّسَآءَ فَبَلَغۡنَ اَجَلَهُنَّ فَاَمۡسِكُوۡهُنَّ بِمَعۡرُوۡفٍ اَوۡ سَرِّحُوۡهُنَّ بِمَعۡرُوۡفٍ ۖ وَلَا تُمۡسِكُوۡهُنَّ ضِرَارًا لِّتَعۡتَدُوۡا ۚ وَمَنۡ يَّفۡعَلۡ ذٰ لِكَ فَقَدۡ ظَلَمَ نَفۡسَهٗ ؕ وَلَا تَتَّخِذُوۡٓا اٰيٰتِ اللّٰهِ هُزُوًا وَّاذۡكُرُوۡا نِعۡمَتَ اللّٰهِ عَلَيۡكُمۡ وَمَآ اَنۡزَلَ عَلَيۡكُمۡ مِّنَ الۡكِتٰبِ وَالۡحِكۡمَةِ يَعِظُكُمۡ بِهٖؕ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعۡلَمُوۡٓا اَنَّ اللّٰهَ بِكُلِّ شَىۡءٍ عَلِيۡمٌ
Maknanya : "Dan apabila kamu menceraikan istri-istri (kamu), lalu sampai (akhir) idahnya, maka tahanlah mereka dengan cara yang baik, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang baik (pula). Dan janganlah kamu tahan mereka dengan maksud jahat untuk menzhalimi mereka. Barangsiapa melakukan demikian, maka dia telah menzhalimi dirinya sendiri. Dan janganlah kamu jadikan ayat-ayat Allah sebagai bahan ejekan. Ingatlah nikmat Allah kepada kamu, dan apa yang telah diturunkan Allah kepada kamu yaitu Kitab (Al-Qur'an) dan Hikmah (Sunnah), untuk memberi pengajaran kepadamu. Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.
Sehingga dengan salah satu ayat diatas imam abu hanifah membolehkan menikahnya seorang wanita tanpa ijin walinya, Dengan ayat tersebut wanita bisa menikah kepada pasangan yang dia pilih, dan wali tidak beoleh menghalangi dirinya untuk menikah, wali boleh menghalangi menikah jika alasanya yang tidak syar'i seperti musyrik, beda agama, pemabuk, penjudi dan lain-lain.
Di kuatkan juga dengan hadist yang jika seorang wanita meminta ijin menikah,. Kemudian wali atau orang tua tidak membolehkannya, dan kemudian terjadi hubungan intim di luar nikah (zina), maka dosa tersebut menjadi tanggungan orang tuanya, karena sudah meminta izin untuk menikah tapi tidak di bolehkan
Bahkan di negara pakistan yang mayoritasnya negara muslim, kebanyakan menganut mazdhab imam abu hanifah, disana pernikahan tanpa wali menjadi hal yg biasa, karena melihat diambil dari keikhlasan dan keridhoan seorang wanita, bahkan menjadi undang undang negara,
Baca Juga : Beredar Baliho Tri Rismaharini Mewek di Jalan
Kesimpulannya adalah : kaitanya dengan nikah siri tanpa wali, adalah sebaik-baik pernikahan jika tidak ada halangan sebaiknya meminta ijin atau di hadiri keluarga dan wali, jika tidak bisa karena alasan yang tidak syar'i maka anda bisa mengambil langkah pernikahan yang di maknai oleh imam abu hanifah, ketimbang terjadi perzinaan maka nikah tanpa wali lebih baik ketimbang zina,
4. Hukum Nikah Siri Beda Agama
Saya mau menikah tapi pasangan saya non muslim , bagaimana cara nya, dan bagaimana Hukum Nikah nya ? Jika anda hendak menikahi pasangan anda lewat kami, maka harus bersedia memeluk agama islam terlebih dahulu, bersedia di mualafkan tanpa paksaan, baru kemudian di lanjut prosesi akad nikah didalam satu waktu, dan sekalian di buatkan sertifikat mualaf oleh kami.
Jika Pasangan Saya tidak bersedia memeluk agama islam, tapi tetap dilaksanakan pernikahan apakah bisa ?Jasa kami belum bersedia menikahkan pasangan beda agama jika belum berkenan memeluk agama islam terlebih dahulu, alasannya :
- Memang menurut ulama berbagai macam pendapat, menikahai wanita non muslim boleh asal bukan ahli kitab, tetapi wanita muslim enggak boleh menikahi laki-laki2 non muslim, jika tidak mau pindah agama ke islam. Karena laki-laki adalah nahkoda pemimpin dalam rumah tangga,
- Kaitanya dengan masyarakat kita yang sudah menjadi adat bahwa tidak mnerima pernikahan beda agama, dan kaitanya dengan surat nikah yang didapat dari jasa kami jika tidak di lampirkan sekalian dengan surat mualaf cenderung tidak di terima,
Jadi Kesimpulanya : Jika ingin menikahi Pasangan anda yang non muslim harus bersedia dengan ikhlas memeluk agama islam dahulu, sekalian dilanjut prosesi akad nikah,
5. Hukum Nikah Siri Online
Saya ingin nikah siri tapi dilakukan lewat videocall atau online, itu bagaimana Hukumnya ? Berbagai macam ulama berbeda pendapat terkait hukum nikah online,
- Ulama Pertama Melarang alasanya : sebuah pernikahan harus dilakukan dengan satu majlis satu ruangan, karena akad pernikahan adalah bukan sekedar muamalah atau hubungan saja tetapi pernikahan adalah sakral,
- Ulama Kedua Membolehkan Alasanya : nikah boleh dilakukan dengan online dengan alasan darurat seperti saat ini sedang ada wabah korona, atau salah satu pasangan tidak bisa hadir karena lockdown di suatau daerah, atau demi kemaslahatan bersama agar tidak terkena virus korona
Syarat Pertama Nikah Siri surabaya
Jika saya mantap untuk melangsungkan pernikahan tersebut, Bagaimana Syaratnya ?
- Yang Pertama : Wanita yang hendak dinikahi sudah tidak bersuami, sudah di talak dan lewat masa iddahnya, apa itu masa iddah adalah jangka waktu wanita boleh dinikahi setelah di ceraikan suaminya, yaitu selama 4 bulan bagi cerai hidup atau cerai mati, dan bagi wanita yang di ceraikan suaminya dalam keadaan hamil maka masa iddahnya adalah setelah melahirkan atau setelah nifas baru bisa di nikahi,
- Yang kedua : wanita dan lelaki yang hendak menikah beragama islam, jika non muslim jika sudah mantep maka wajib masuk islam dulu atau di mualafkan dahulu langsung di lanjut dengan akad nikah dalam satu waktu.
- Yang Ketiga : Jika Sudah siap dan sudah menentukan Hari-Tanggal-Jam pernikahan, Silahkan Segera hubungi kami
Syarat Kedua Nikah Siri surabaya
Apasaja yang di perlukan untuk menggunakan jasa ini ? untuk menggunakan jasa kami agar terlaksana pernikahan, silahkan untuk segera melengkapi persyartan nikah berikut ini :
1. Isi Data Diri Calon Suami dan Istri Sesuai Identitas KTP/SIM/PASSPOR
- Nama Lengkap :
- Tempat, Tanggal Lahir :
- Alamat Lengkap :
- Agama :
- Nama Ayah Kandung :
2. Sebutkan Maskawinya apa
3. Sebugkan Hari Tanggal dan Jam Nikahnya Kapan
4. Siapkan Materai 6000, Sebanyak 4 Buah
5. Siapkan Foto Ukuran 2x3, Masing-Masing 2 Buah
Keterangan : "Nomor 1,2 dan 3 Dikirim ke WA 0819-0366-3728, dan Nomor 4 dan 5 di bawa Waktu Pelaksanaan Nikah Siri
Biaya Nikah Siri surabaya
Berapakah Biaya yang harus saya siapkan untuk Nikah Siri di surabaya ?Biaya yang ditetapkan berbeda-beda tergantung jauh dan dekatnya lokasi, Biaya Nikah Siri Meliputi : Tempat Nikah Siri, 2 orang saksi, Wali Nikah/Wali Hakim, Penghulu Nikah, Surat Nikah Siri, Untuk Biaya Nikah Siri di surabaya Lebih Lanjut Kontak Langsung dengan Ustadznya sebagai Penghulu di nomor yang tertera di Atas.
Tempat Nikah Siri surabaya
Dimanakah Alamat Lokasi Tempat Nikah Siri Di surabaya ? Sebagai salah satu fasilitas yang kami sediakan adalah tempat untuk melangsungkan pernikahan, Untuk informasi Lengkap alamat tempat nikah dikota anda Bisa Kontak Di Nomor yang tertera di Atas, atau jika anda menginginkan tempat sendiri seperti hotel/rumah/masjid/restoran dan lain-lain kami pun bisa dipanggil ke tempat tersebut
Surat Nikah Siri Surabaya
Apakah ada Bukti Untuk Kita Bahwa Kita Telah Nikah Siri ? Sebagai wujud bukti bahwa anda telah menikah secara agama, kami sertakan juga Surat Nikah Siri atau orang biasanya menyebutkanya dengan Suarat Keterangan Nikah, Surat tersebut yang kami keluarkan Berbentuk Sertifikat, Perlu Di ingat Bahwa Kami Tidak Mengeluarkan Buku Nikah, karena Buku Nikah Haknya KUA Kementerian Urusan Agama. Perlu diingat bahwa nikah siri bisa dilegalkan ke nikah resmi negara melalui Pengadilan Agama Yang disebut dengan sidang isbat, jika ada yang bisa mengeluarkan Buku Nikah diluar KUA, berarti anda telah melanggar hukum pemerintahan indonesia.
1. Apa Manfaat Dari Surat Nikah Siri ?
Saya Ulangi sekali lagi Bahwa kami hanya memberikan Surat Keterangan Nikah Berbentuk Sertifikat Bukan Buku Nikah, Berikut beberapa manfaat dari surat nikah yang kami berikan :
- Yang Pertama : untuk mebuktikan ke masyarkat atau ketika anda bepergian ke suatu tempat atau menginap di hotel dll jika anda sudah menikah secara agama islam, agar tidak terjadi fitnah.
- Yang Kedua : Surat tersebut Bisa Anda Gunakan Sebagai Cara Untuk meresmikan ke nikah resmi negara lewat Jalur sidang istbat Pengadilan Agama
Penghulu Nikah Siri Surabaya
Bagaiaman Kapasitas Penghulu Nikah Siri surabaya, Apakah Sudah Sesuai Syariah ? Penghulu Nikah kami Lulusan Pesantren Berpengalaman Menikahkan, mengetahui Rukun syarat nikah agama islam, agar pernikahan anda sah di mata agama, dan juga sebagai sarana untuk anda konsultasi mengenai agama, rumah tangga, pernikahan dll. Sebaik-baik pernikahan adalah pernikahan yang dipenghului oleh orang yang mengerti tentang rukun syarat nikah, agama, dan sesuai syariah.
Keunggulan Jasa Penghulu Nikah siri Surabaya
Setidaknya ada 4 Alasan Anda Memilih Jasa Nikah Siri Kami :
- Dapat Di percaya, Amanah Sesuai Syariah, Penghulu Kami Lukusan pesantren berpengalaman Menikahkan
- Fasilitas Lengkap, Jasa Nikah Siri Kami Menyediakan Lengkap meliputi Tempat, Wali Nikah, Saksi-Saksi dan Surat Nikah, (anda bisa datang berdua saja sama membawa Maskawin sja)
- Administrasi Setelah Nikah, Kami tidak memungut Biaya Apapun di Awal,. Pembayaran administrasi Nikah Dilakukan Setelah Pelaksanaan Selesai.
- Privasi Terjamin Aman, Pernikahan Anda Bersma Kami terjamin aman privasinya
Cara Nikah Siri di Surabaya
Bagaimana Tata Cara Nikah Siri di surabaya ? cara pernikahannya juga sama sperti pada umumnya untuk mengesahkan secara agama :
- Calon suami istri bersedia menikah tanpa paksaan ikhlas dan ridho
- jika sudah menentukan hari tanggal dan jam untuk menikah, silahkan kontak langsung ke nomor Tlp/WA yang tertera diatas, dan melengkpi persyaratan nikahnya.
- Setelah anda melengkapi persyartan nikah, langsung kami jadwalkan, anda tinggal datang saja ketempat kami atau kami dipanggil ke tempat yang anda inginkan
- Adapun prosesi nikah siri Yaitu : Pembuakaan, Khutabtun Nikah, Ijab dan Qobul lalu ditutup dengan Doa dan penutup, kurang lebih memakan Waktu 15-20 menit.
Hubungi Kapan Saja
Jasa Nikah Siri surabaya Amanah Sesuai Syariah, Berpengalaman Menikahkan, kontak kami di Nomor Tlp/Wa 0819-0366-3728 (Ustadz Amal)