free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Menteri Desa PDTT: Kades Harus Netral dan Tidak Usah Ikut Politik Praktis

Penulis : Syaiful Ramadhani - Editor : Dede Nana

29 - Nov - 2020, 02:12

Placeholder
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT), Abdul Halim Iskandar mewarning Kades di Sumenep harus netral (Foto: Ist/Jatim TIMES)

Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 tinggal menghitung hari. Sebab, gelaran politik lima tahunan itu bakal digelar pada 9 Desember mendatang.

Berbagai elemen yang mempunyai keterikatan dengan pemerintah diminta untuk netral dan tak ikut-ikutan politik kepentingan sesaat. Tak terkecuali Kepala Desa (Kades) yang memang rentan terbawa dalam arus politik praktis.

Baca Juga : Mendes PDTT Harapkan Empat Hal untuk Hari Jadi Kabupaten Malang yang ke-1260 Tahun

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar, mengimbau kepada seluruh Kades di Kabupaten Sumenep untuk tetap netral pada Pilkada serentak 2020.

Imbauan tersebut disampaikan seusai menghadiri acara Sosialisasi Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi RI Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 dan Konsultasi Publik RPP Tentang Bumdes dan Bumdesma di Kabupaten Sumenep Madura, Jawa Timur.

"Ini instruksi kepada seluruh kepala desa, tidak usah takut-takut, independen, mandiri dan harus netral," katanya, saat diwawancara media di Pendopo Keraton Sumenep, Sabtu (28/11/2020).

Kepala Desa, kata Abdul Halim, harus tetap tenang dan bekerja sesuai ketentuan dan undang-undang yang berlaku sekaligus menunjukkan kemandirian desanya masing - masing.

Baca Juga : Bebaskan Kerja Sama Antar-BUMDes, Menteri Desa: Silakan Desa Bentuk BUMDes Bersama

"Yang penting warga desanya sejahtera makmur itu tugasnya kepala desa. Terkait sanksi, itu sudah diatur di mekanisme Pilkada, tentunya harus diikuti peraturan yang berlaku," tukasnya mengakhiri wawancara.

Untuk diketahui, Pilbup Sumenep 2020 ini diikuti sebanyak dua pasangan calon bupati dan wakil bupati. Pasangan nomor urut 01 Achmad Fauzi - Hj. Dewi Khalifah dan pasangan calon nomor urut 02 Fattah Jasin - KH. Ali Fikri.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Syaiful Ramadhani

Editor

Dede Nana