Pemerintah pusat telah mengumumkan Surat Keputusan Bersama (SKB) dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang penyelenggaraan pembelajaran semester genap tahun ajaran (TA) 2020/2021.
SKB tersebut menghasilkan keputusan, peta zonasi resiko dari satuan tugas (Satgas) covid-19 tidak lagi menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka. Kewenangan diberikan penuh pada pemerintah daerah (Pemda) dalam menentukan pemberian izin tersebut.
Baca Juga : Di Hari Guru, Dua Guru Honorer Ini Berbagi Tips Mendapatkan Penghasilan Tambahan
Pemberian izin dapat dilakukan secara serentak atau bertahap per wilayah kecamatan dan/atau desa/kelurahan yang belaku mulai semester genap TA 2020/2021 (Januari 2021).
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang pun sebelumnya sudah melakukan berbagai persiapan untuk menyambut pembelajaran tatap muka ini. Disdikbud telah menyiapkan berbagai sarana, salah satunya pemasangan ribuan wastafel di SD-SD dan SMP-SMP di kota Malang.
"Kami Dinas Pendidikan juga sudah membantu pemasangan wastafel di masing-masing sekolah. Meskipun juga sudah ada, tapi biar tidak berkerumun sehingga antriannya tidak panjang," ucap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang Dra Zubaidah MM dalam sesi podcast bersama Dinas Kominfo Kota Malang.
Selain pemasangan wastafel, Disdikbud juga memberikan thermo gun sensor yang bekerja otomatis sehingga tidak memerlukan operator. Pengadaan Thermo Gun tersebut, kata Zubaidah, juga merupakan bantuan dari BPBD. Jumlah Thermo Gun di satu sekolah menyesuaikan dengan jumlah siswa.
"Thermo Gun juga kita tidak menggunakan yang pakai tangan, tapi yang menggunakan sensor sehingga anak berdiri guru tinggal mengawasi saja. Nanti kalau suhu tubuhnya di atas ketentuan yang sensornya sudah bunyi," paparnya.
Sebagai informasi, pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan memang hanya diperbolehkan untuk satuan pendidikan yang telah memenuhi daftar periksa, yakni ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih dan layak, sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer, dan desinfektan.
Selanjutnya, mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan menerapkan wajib masker, memiliki alat pengukur suhu badan. Untuk itu, sekolah juga diberikan kewenangan menggunakan dana BOS untuk memenuhi kebutuhan dalam rangka protokol kesehatan.
"Dari dana BOS bisa dialihkan untuk pembelian hand sanitizer atau pun masker atau pun juga pulsa, itu sudah ada aturannya," imbuhnya.
Untuk diketahui, sebelumnya, Disdikbud juga sudah menguji coba sekolah tatap muka. "Kami juga sudah uji coba di satu sekolahan dan semua ini kita rekam langsung kita sebarkan ke sekolah-sekolah yang lain sehingga sekolah-sekolah tahu protokol kesehatannya," timpalnya.
Baca Juga : Hari Guru Nasional, Ini Harapan Ketua IGI Pamekasan
Dengan adanya rekaman ini sekolah lain jadi mengetahui bagaimana penerapan protokol kesehatan. Protokol kesehatan di sekolah dimulai dari depan pintu gerbang saat siswa diantar orang tua. "Orang tua mengantarkan tidak boleh langsung masuk, kendaraan tidak boleh masuk lokasi sekolahan, jadi disterilkan sekolahan itu," katanya.
Meski sekolah tidak digunakan dalam waktu yang lama, kebersihan juga harus selalu dijaga. "Kebersihan tidak boleh berhenti meskipun tidak digunakan ruang kelas juga tetap dibersihkan," tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Zubaidah juga menyampaikan, jam pembelajaran tatap muka nanti tidak selama seperti biasanya. Apabila dulu sebelum pandemi ada jam istirahat, nantinya jam istirahat ditiadakan. "Nanti tidak pake istirahat tapi langsung pembelajarannya. Jamnya dikurangi, kalau biasa satu tatap muka itu 45 menit tentunya kita akan kurangi sehingga tidak lama," ungkapnya.
Selain itu, Disdikbud juga sudah memberi pembekalan terhadap guru melalui MGMP maupun KKG secara daring.
Sebagai informasi, pemberian izin dari pemerintah pusat untuk pembelajaran tatap muka ini bergantung pada kesiapan masing-masing daerah sesuai dengan kebijakan kepala daerah berdasarkan evaluasi dan kesiapan sekolah masing-masing.
Selain itu, harus berdasarkan keputusan perizinan dari tiga pihak, yaitu Pemda, kepala sekolah, dan perwakilan orang tua (komite sekolah). Jika ketiga pihak setuju maka sekolah boleh melaksanakan tatap muka. "Kalau pun sekolahnya dibuka, harus saya tekankan lagi bahwa orang tua masih bisa tidak memperkenankan anaknya untuk datang sekolah melakukan tatap muka. Jadi, hak terakhir dari siswa individu masih ada di orang tua. Pembelajaran tatap muka ini diperbolehkan, namun tidak diwajibkan,” tandas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim.