free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Hukum dan Kriminalitas

Ungkap Sindikat Penggelapan Mobil, Halaman Polsek Semboro Mirip Dealer

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

27 - Nov - 2020, 23:36

Loading Placeholder
Deretan mobil di halaman Mapolsek hasil ungkap penggelapan mobil yang dilakukan oleh pelaku (foto: basid/ JatimTIMES)

Jajaran Polsek Semboro, Jumat (27/11/2020) dinihari berhasil mengungkap sindikat penggelapan mobil rental di wilayah hukumnya, 1 dari 7 pelaku berhasil diamankan beserta belasan barang bukti mobil, tak ayal halaman Mapolsek pun laksana dealer sebuah mobil dadakan.

“Ada 1 pelaku yang kami amankan, sedangkan sisa lainnya dalam DPO, total ada 7 pelaku dan 1 broker, di mana semua pelaku merupakan perempuan dengan berbagai profesi, ada yang guru, rata-rata usia pelaku 40-50 tahun,” ujar Kapolsek Semboro Iptu Fathur Rahman.

Baca Juga : Gelapkan Uang Nasabah Rp 5,7 Miliar, Mantan Branch Manager Bank Mega Malang Ditangkap Polisi

Pelaku sendiri diamankan jajaran Satreskrim Polsek Semboro, saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat mengelak dan tidak mengakui perbuatannya, namun setelah dilakukan pemeriksaan, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya.

“Pelaku tidak sendirian, mereka adalah sindikat atau komplotan, selama menjalankan aksinya sejak Maret hingga September 2020, setidaknya sudah ada 14 kendaraan yang berhasil kami amankan dari pelaku, sedangkan untuk pelaku lainnya, masih kami buru,” ujarnya.

Kapolsek menjelaskan, modus dari pelaku dalam menjalankan aksinya, adalah pelaku melakukan rental mobil kepada korban, dengan harga bervariasi mulai dari 200 ribu sampai 250 ribu, untuk mengelabui korban, pelaku langsung bayar biaya rental 10 hari didepan.

“Saat rental mobil, pelaku pinjam nama, setelah 10 hari, pelaku menggadaikan mobil tersebut ke seseorang dengan harga bervariasi mulai dari 20 jutaan per unitnya,” ujar Kapolsek.

Baca Juga : Apes, Pensiunan Polisi di Kediri Ditipu Tetangganya Saat Titip Sapi

Sementara sampai berita ini ditulis, Polsek Semboro masih melakukan pendalaman dan pengembangan tindak pidana penggelapan mobil, untuk pelaku yang berhasil diamankan adalah Tentrem Dwi Hariyati (43) warga Dusun Gadingsari Rt.002 Rw.003 Desa Gunungsari Kecamatan Umbulsari Jember. (*) 


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---