Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar menertibkan ratusan alat peraga kampanye (APK) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar, Kamis (26/11/2020).
APK tersebut ditertibkan karena terpasang di tempat terlarang, seperti tiang listrik, tiang telepon dan pepohonan.
Baca Juga : Kunjungi Kabupaten Blitar, Pemkab Banyuasin Jajaki Kerjasama di Bidang Telur Ayam
Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Hakam Sholahudin, mengungkapkan, penertiban APK dilaksanakan serentak di seluruh wilayah Kabupaten Blitar. Penertiban dilakukan setelah adanya pengawasan dan pengkajian yang dilakukan oleh Panwascam yang diteruskan ke Bawaslu.
“Hari ini serentak kita lakukan penertiban APK di seluruh wilayah Kabupaten Blitar," ucapnya, Kamis (26/11/2020).
Penertiban yang dilakukan Bawaslu, lanjut Hakam, merupakan hasil dari pengawasan dan kajian yang dilakukan Panwascam yang diteruskan ke Bawaslu.
"Ratusan APK tersebut ditertibkan karena melanggar Peraturan Daerah dan Undang-Undang. Secara aturan, APK yang dipasang di tiang listrik dan tiang telepon jelas melanggar aturan," imbuhnya.
Dikatakannya pula, dari penertiban ini Bawaslu menemukan pelanggaran pemasangan APK yang dilakukan pasangan calon nomor urut 01 maupun pasangan calon nomor urut 02.
Baca Juga : Siap Bangkit Pascapandemi, Forum Pokdarwis Kabupaten Blitar Gelar Rembuk Wisata
"Ratusan APK itu milik paslon nomor urut 01 dan paslon nomor urut 02. Memang saat ini masa kampanye, tapi jika ada APK dan bahan kampanye dipasang di tempat terlarang akan kita tertibkan,” tegasnya.
Seperti diketahuI, Pilkada Kabupaten Blitar 2020 diikuti dua pasangan calon. Pasangan calon nomor urut 01 adalah Rijanto-Marhaenis yang diusung PDI P, Gerindra, Golkar, PPP, Demokrat dan Nasdem. Sementara pasangan calon nomor urut 02 Rini Syarifah-HR Rahmat diusung PKB, PKS dan PAN.