free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ekonomi

UMK Kota Batu Naik, Pupus Upaya Kalangan Pengusaha Siapkan Penangguhan

Penulis : Irsya Richa - Editor : Yunan Helmy

26 - Nov - 2020, 18:36

Placeholder
Suasana Alun-Alun Kota Batu saat ramai. (Foto: Irsya Richa/MalangTIMES)

Kenaikan upah minimum kota (UMK) Batu tahun 2021 telah disosialiasikan oleh Pemkot Batu kepada para pengusaha. 

Terkait kenaikan UMK itu, semula ada keinginan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batu untuk melakukan penangguhan. Namun kini keinginan itu pupus sudah.

Baca Juga : Hadapi Pandemi Covid-19, Kader NU di Bondowoso Turut Ringankan Beban Anak Yatim

Penangguhan digagalkan lantaran peraturan penangguhan resmi dihapus dari UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. UU Cipta Kerja menyatakan sudah tidak ada lagi penangguhan saat ini.

“Pasal yang mengatur penangguhan pengupahan itu sudah tidak ada. Gantinya dalam UU  terdapat pasal sanksi. Dari pidananya sampai sanksi,” ucap pengawas ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur Andie Indrianto.

Keinginan penangguhan itu muncul karena Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa melalui SK Gubernur Jatim Nomor 188/538/KPTS/013/2020 tentang UMK 2021 kabupaten/kota di Jawa Timur memutuskan ada kenaikan di Kota Batu. Besarnya kenaikan di Kota Batu Rp 25 ribu, dari Rp 2.794.801 menjadi Rp 2.819.801. 

Kenaikan sebesar Rp 25 ribu dirasa memberatkan oleh kalangan pengusaha di Kota Batu lantaran tengah berada di masa pandemi covid-19 walau dalam  pemulihan perekonomian. Meski demikian, dalam surat edaran (SE) dari Kementerian Ketenagakerjaan yang mengatur perlindungan pengusaha dan tenaga kerja, terdapat peraturan pemberi kerja dan penerima kerja harus ada kesepakatan pengupahan terlebih dahulu terkait pandemi covid-19.

Sehingga, di masa pandemi covid-19 ini, perusahaan yang belum berjalan normal bisa menyesuaikan dengan kondisi saat ini. “Karena masa pandemi covid-19 ada perusahaan yang masih menutup kekurangan saat beberapa yang lalu tutup,” terang Kabid Hubungan Industrial dan Tenaga Kerja DPMPTSP dan Naker Kota Batu Adiek Imam.

Baca Juga : Jelang Akhir Tahun, Ada Tawaran Menarik Investasi Properti dari The Kalindra Apartment

Namun perusahaan dan tenaga kerja harus melakukan perjanjian yang disepakati bersama. Dan perjanjiam itu akan menjadi sah jika dilaporkan kepada dinas terkait. Tetapi untuk perusahaan yang merasa mampu, harus membayar sesuaiUMK.  Jika tidak, akan ada sanksi.

Sementara, Sekretaris Apindo Kota Batu Nur Asmaidarani menambahkan, ke depan akan dilakukan pembuatan kerja sama antar-perusahaan dan pekerja terkait UMK. 


Topik

Ekonomi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Yunan Helmy