Prosesi wisuda di perguruan tinggi di tengah pandemi Covid-19 telah mendapat kelonggaran dari Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Perguruan tinggi diizinkan menggelar wisuda secara tatap muka, tetapi dengan pembatasan yang ketat.
Juru Bicara Gugus Satgas Covid-19, dr Husnul Muarif menyatakan ada beberapa syarat yang harus dilakukan perguruan tinggi yang akan menggelar wisuda dengan tatap muka. Di antaranya, memberitahukan kegiatan kepada Satgas Covid-19.
Baca Juga : Peringati Hari Guru dan HUT PGRI, Guru SDN 1 Yosomulyo Gelar Aksi
Hal tersebut terkait dengan jadwal, kehadiran hingga tempat acara hingga kapasitas yang disediakan. Dari kriteria-kriteria inilah tim satgas akan melakukan evaluasi terkait kesesuaian dan izin digelarnya wisuda tatap muka tersebut.
"Isinya adalah kapan acara itu dilaksanakan, dihadiri berapa orang, tempat dimana, kapasitas tempat itu berapa. Sehingga itu evaluasi dari rincian ini akan memberikan rekomendasi kepada yang bersangkutan bisa dilaksanakan, bisa dilaksanakan dengan catatan, atau tidak bisa dilaksanakan," jelasnya.
Begitupun terkait dengan jumlah peserta wisuda, lanjut dia, akan bergantung dari lokasi pemilihan tempat yang ditunjuk oleh masing-masing perguruan tinggi. Yang pasti, total kapasitas dalam satu gedung hanya boleh diisi separonya atau 50 persen saja.
"Kuota peserta itu melihat juga kapasitas tempat yang dipakai. Jadi nanti, di mana tempat wisuda itu akan menjadi pertimbangan daripada satgas untuk memberikan rekomendasi," imbuhnya.
Pria yang kini menjabat sebagai Direktur RSUD Kota Malang itu mencontohkan, dalam satu kali pelaksanaan wisuda menghadirkan mahasiswa sejumlah 200 paling tidak kapasitas tempat yang harus dipenuhi oleh perguruan tinggi mampu menampung hingga 600 orang.
Hal tersebut, mengingat para wisudawan ataupun wisudawati dipastikan membawa kedua orangtuanya. Belum lagi, jika ada yang juga membawa keluarga besar.
Baca Juga : Kota Malang Bersiap Pembelajaran Tatap Muka, Sekolah Wajib Lapor ke Satgas
"Nah di permohonan nanti harus disebutkan kapasitas gedung, kita lihat benar nggak kapasitas seperti ini. Nah, kalau ternyata tidak benar kita rekomendasikan untuk bisa pelaksanaan dengan catatan. Misalnya tidak bisa 200, mungkin bisa dilakukan dengan peserta 50 atau 100 atau berapa. Yang jelas disesuaikan dengan kapasitas tempat pelaksanaan acara," paparnya.
Lebih jauh, perihal pelaksanaan wisuda apakah harus dijalankan dengan membawa surat keterangan sehat atau rapid test mengingat banyaknya mahasiswa dari luar daerah, Husnul menyebut hal itu sepenuhnya bergantung pada kebijakan masing-masing perguruan tinggi.
Hanya saja, dalam kegiatan itu yang wajib harus dijalankan terkait penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Dalam hal ini 3M (Menjaga Jarak, Mencuci Tangan dengan Sabun, dan Memakai Masker).
"Nanti itu kebijakan di otoritas kampus, dan keputusan satgas. Terlebih, pak wali (Wali Kota Malang Sutiaji) tidak akan mempersulit orang yang datang ke Kota Malang. Tapi, tetap dengan catatan-catatan menjalankan protokol kesehatan," tandasnya.