free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Kasun yang Aniaya Pemuda Kencani PSK di Lokalisasi Jombang Terancam Dicopot

Penulis : Adi Rosul - Editor : A Yahya

15 - Nov - 2020, 15:35

Placeholder
Kasun Petengan, Desa Tambakrejo, Jombang saat digelandang ke Mapolsek Jombang. (Istimewa)

JOMBANGTIMES - Agus Syarifudin (31), Kepala Dusun Petengan, Desa Tambakrejo, Jombang ditahan polisi usai menganiaya pemuda yang sedang berkencan dengan seorang PSK di eks lokalisasi Tunggorono. Selain meringkuk di penjara, Agus juga terancam dicopot dari jabatannya. 

Tertangkapnya Agus oleh pihak Polsek Jombang berdampak pada kosongnya pemerintahan di Dusun Petengan, Desa Tambakrejo, Kecamatan Jombang. Pihak pemerintah desa selanjutnya akan berkoordinasi dengan Camat Jombang terkait pengisian kekosongan itu. 

Baca Juga : Kasun Aniaya Pemuda "Tahan Lama" di Lokalisasi, Pemerintahan Dusun Kosong Jabatan

Kades Tambakrejo Nasir Farid mengatakan, sanksi untuk Agus akan diserahkan sepenuhnya ke Pemerintah Kabupaten Jombang ataupun ke Camat Jombang. Termasuk apakah Agus dicopot ataupun diberhentikan sementara. "Sementara ini kosong. Selanjutnya kita akan konsultasi ke Camat. Kalau itu (pemberhentian, Red), juknisnya kita serahkan ke kecamatan dan pemerintah kabupaten," terangnya kepada JatimTIMES, Sabtu (14/11). 

Camat Jombang Mudhlor mengatakan, pihaknya sudah menerima kabar yang menimpa Kasun Petengan, Desa Tambakrejo itu. Menurutnya, sanksi pemecatan bisa dilakukan ketika sudah ada ketetapan hukum tetap dari vonis pengadilan. "Ya nanti kalau sudah menyandang terpidana, nanti langsung diberhentikan," ujarnya saat dihubungi wartawan, Minggu (15/11).

Untuk sementara, lanjut Mudhlor, Agus akan diberhentikan sementara dan akan digantikan dengan Pelaksana Tugas (Plt). "Kalau masih statusnya tersangka, nanti di-Plt-kan sementara, jadi diberhentikan sementara. Kalau Plt nanti cukup dari desa yang memberikan SK. Jadi BPD (Badan Permusyawaratan Desa) yang mengusulkan," terangnya. 

Agus ditangkap polisi usai menganiaya AS (24), warga Desa Kepatihan, Kecamatan Jombang. Penganiayaan bermula saat Agus menerima pesan singkat dari SAL (34), yang saat itu menemani AS berkencan di sebuah kamar eks lokalisasi Tunggorono pada Sabtu (7/11). 

SAL yang diketahui seorang PSK, menghubungi Agus untuk mengusir AS. Sebab, SAL merasa kesal lantaran AS tak kunjung klimaks (orgasme) selama satu jam berkencan dengannya.  

Baca Juga : Gondol Motor Kasun, Warga Kranjingan Ini Dihadiahi Bogem Mentah

Gayung bersambut, Agus kemudian mendatangi kamar yang dihuni korban dan PSK bercinta. Di situ, Agus langsung membuka pintu dan memukul korban berkali-kali. Akibatnya, korban mengalami luka di bagian memar di wajah dan tulang rusuk dada retak. Korban pun harus dirawat di rumah sakit.

Kejadian itu lantas dilaporkan ke Polsek Jombang Kota. Pelaku pun sudah ditahan di tahanan Mapolsek Jombang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Pelaku kita jerat Pasal 351 KHUP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman dua tahun penjara," pungkasnya. (*)


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Adi Rosul

Editor

A Yahya