Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Kasun Aniaya Pemuda "Tahan Lama" di Lokalisasi, Pemerintahan Dusun Kosong Jabatan

Penulis : Adi Rosul - Editor : Yunan Helmy

14 - Nov - 2020, 17:23

Placeholder
Pelaku saat diamankan polisi ke Mapolsek Jombang. (Istimewa)

JOMBANGTIMES - Jabatan kepala dusun (kasun) Petengan, Desa Tambakrejo, Kecamatan Jombang, mengalami kekosongan. Hal ini terjadi setelah kasun Petengan ditangkap karena menganiaya seorang pemuda saat berkencan dengan PSK di eks lokalisasi Tunggorono.

Kepala Desa Tambakrejo Nasir Farid membenarkan, Kasun Petengan Agus Syarifudin (31) saat ini ditangkap  anggota Polsek Jombang lantaran terlibat kasus penganiayaan pada Sabtu (7/11). Akibat kejadian itu, saat ini pemerintahannya mengalami kekosongan di Dusun Petengan.

Baca Juga : Kepala Dusun di Jombang Ditahan Usai Aniaya Pemuda yang Kencani PSK

"Sementara ini kosong. Selanjutnya kami akan konsultasi ke camat," ucapnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Sabtu (14/11).

Menurut Nasir, dirinya sudah melaporkan kejadian yang melibatkan kasun Petengan itu kepada camat Jombang. Untuk pelayanan administrasi di dusun tersebut, Nasir meminta para Ketua RT dan RW proaktif melayani warga. "Karena ini kosong, sementara RT dan RW akan kami  gerakkan untuk melayani warga," ujarnya.

Sementara, untuk sanksi yang akan diberikan terhadap kepala dusun, Nasir belum bisa memberikan komentar. Ia masih akan berkoordinasi ke kecamatan dan Pemerintah Kabupaten Jombang terkait status jabatan Agus. "Kalau itu (pemberhentian, red), juknisnya kami serahkan ke kecamatan dan pemerintah kabupaten," kata Nasir.

Agus Syarifudin (31) ditahan di Polsek Jombang Kota setelah dilaporkan menganiaya AS (23), warga Desa Kepatihan, Kecamatan Jombang pada Minggu (8/11). Pria yang menjabat kepala fusun Petengan itu menganiaya korban di sebuah kamar eks lokalisasi Tunggorono, Sabtu (7/11).

Kapolsek Jombang Kota AKP Moch. Wilono mengatakan, peristiwa bermula saat korban sedang berkencan dengan PSK. Mereka berkencan selama satu jam di dalam kamar.

Di dalam kamar itu, PSK merasa risih dengan korban yang sudah satu jam tidak kunjung klimaks (orgasme). Di situ, PSK menghubungi pelaku yang tidak lain adalah temannya sendiri, untuk meminta bantuan mengusir AS.

Baca Juga : Dinilai Bermasalah, Pengembalian 367 ASN Pemkab Jember Dilaporkan ke Bawaslu

"Katanya si cowoknya ini sudah satu jam tidak keluar (klimaks, red). Si ceweknya ini hubungi Pak Kasun (pelaku, red) untuk minta tolong mendobrak kamar," kata Wilono.

Gayung bersambut, Agus kemudian mendatangi kamar yang dihuni korban dan PSK bercinta. Di situ, Agus langsung membuka pintu dan memukul korban berkali-kali. Akibatnya, si pemuda "tahan lama” itu mengalami luka di bagian memar di wajah dan tulang rusuk dada retak. Korban pun harus dirawat di rumah sakit.

Kejadian itu lantas dilaporkan ke Polsek Jombang Kota. Pelaku pun sudah ditahan di tahanan Mapolsek Jombang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Pelaku kami jerat Pasal 351 KHUP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman dua tahun penjara," pungkasnya.

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Adi Rosul

Editor

Yunan Helmy