free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Penyelundupan Narkoba Dibungkus Kerupuk Pasir ke Lapas Jombang Digagalkan

Penulis : Adi Rosul - Editor : A Yahya

15 - Nov - 2020, 14:37

Placeholder
Bungkusan narkoba ditemukan di dalam kerupuk pasir. (Istimewa)

JOMBANGTIMES - Aksi penyelundupan narkoba ke Lapas Kelas IIB Jombang kembali digagalkan oleh petugas. Kali ini, penyelundupan narkoba dilakukan seseorang dengan cara dibungkus kerupuk pasir untuk mengelabuhi petugas.

Kalapas Jombang Mahendra Sulaksana mengungkapkan, penyelundupan paket narkoba ini terungkap pada Rabu (11/11). Sekitar pukul 09.30 WIB, petugas Lapas menerima bungkusan makanan dari seorang wanita untuk warga binaan berinisial NC. Salah satu bungkusan plastik berisi kerupuk pasir.

Baca Juga : Nitizen Edit Foto Mesra Bupati Bersama Istri Disandingkan dengan Warga yang Kebingungan soal Pupuk

Pada data registrasi, bungkusan tersebut tertulis nama pengirim Kapit, warga Kecamatan Diwek. Wanita yang diperkirakan berusia 24 tahun itu mengaku keluarga NC yang menghuni kamar sel tahanan nomor 28 B. NC merupakan napi kasus narkoba yang divonis 2 tahun penjara.

Seperti biasa, petugas selalu melakukan pengecekan setiap barang yang akan dikirim untuk penghuni Lapas. Saat diperiksa, sipir lapas curiga dengan bungkusan berisi kerupuk pasir tersebut. Pemeriksaan mendetil pun dilakukan.

"Pada saat jam 09.30 WIB itu ada yang menitipkan barang di peron barang. Ada beberapa bungkus, yang satu bungkus kerupuk goreng pasir itu. Terus di situ ada kecurigaan dari teman-teman, langsung mendetil memeriksanya. Karena dilihat meriksanya mendetil, orang yang menitipkan langsung pergi," terangnya saat dikonfirmasi, Sabtu (14/11) malam.

Dari pemeriksaan itu, petugas menemukan 8 buah kerupuk yang posisinya ditempel setiap dua kerupuk. Sehingga, terdapat 4 buah kerupuk yang saling merekat. 

Di dalam kerupuk itu, lantas ditemukan bungkusan butiran sabu-sabu dan lima buah pil yang diduga dobel L. Barang haram tersebut dibungkus klip plastik dan direkatkan dengan lakban warna hitam.

Kerupuk tersebut direkatkan dengan lem sehingga terlihat rapi dan nampak seperti lengket alami di penggorengan. Hal itu dirancang untuk mengelabuhi petugas.

"Ada kerupuk yang kayak dilem lagi, jadi kayak dua kerupuk saling menempel gitu. Di dalam ternyata ada serbuk putih sabu, dan ada lima butir pil. Serbuk sabunya itu dibungkus jadi tiga plastik kecil. Kondisinya rapi, terkesan lengket alami," ujarnya.

Baca Juga : 33 Narapidana Lapas Klas 1 Malang Berkeliaran di TMP, Kok Bisa?

Saat ini, barang bukti sabu dan pil diduga dobel tersebut sudah diserahkan ke pihak Satreskoba Polres Jombang. "Identitas warga binaan penerima barang kita serahkan ke polisi untuk diperiksa. Begitu juga tindak lanjut dari penyelundupan itu kita serahkan ke polisi," kata Mahendra.

Aksi penyelundupan narkoba ke Lapas kelas IIB Jombang juga pernah digagalkan oleh petugas sebelumnya. Sebanyak 1.815 pil koplo diselundupkan dengan cara membungkusnya dengan buah salak. Aksi tersebut digagalkan petugas pada (24/8/2020).

Penyelundupan pil koplo itu dilakukan oleh VNS, warga Kecamatan Kesamben, Jombang untuk suaminya berinisial HRM yang mendekam di Lapas sejak 2 tahun lalu. VNS pun ditangkap di kediaman orang tuanya di Nganjuk hari itu juga.(*)

 


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Adi Rosul

Editor

A Yahya