free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Tanah Dikuasai Orang, Ipong Belasan Tahun Berjuang Dapatkan Haknya

Penulis : M. Bahrul Marzuki - Editor : Dede Nana

14 - Nov - 2020, 22:08

Placeholder
Ipong bersama dengan kuasa hukumnya

Masalah dugaan penguasaan tanah oleh orang lain masih terjadi di Surabaya. Arif Syaifuddin alias Ipong (59) warga Surabaya berjuang mendapatkan hak atas dua bidang tanah miliknya yang ada di Jalan Bulu V/19, Surabaya.

Perjuangan Ipong hingga saat ini masih terus berlanjut. Ipong bahkan pernah ditersangkakan atas dugaan laporan Ongko Tikdoyo. Ongko ini diduga menguasai atas bidang tanah milik Ipong sejak tahun 2012 lalu.

Baca Juga : Geruduk Disperta Bojonegoro, Warga Desa Kumpulrejo Dikawal MPC Pemuda Pancasila

Setelah melalui persidangan hingga putusan Mahkamah Agung (MA), Ipong dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan. Ipong mengaku kecewa terhadap tindakan penegakkan hukum lantaran tak mengindahkan bukti-bukti kepemilikan yang ditunjukkannya. Bahkan, tanah tersebut kini telah dibangun oleh yayasan yang diduga milik Ongko Tikdoyo. Padahal telah terbit surat putusan pemilik sah objek tanah itu adalah milik Ipong.

"Kami ini sudah mencoba membuka jalan untuk upaya mediasi. Tapi memang yang bersangkutan tidak mau menerima. Jadinya tidak ada kesepakatan dan titik temu," kata Ipong, Sabtu (14/11/2020).

Ipong berharap, kasus sengketa tanah itu segera selesai. Sebab, hingga saat ini Ipong masih membayar pajak bumi dan bangunan atas objek tanah tersebut. 

Sementara itu kuasa Hukum Ipong, Achmad Hayyi, pada Jumat (13/11/2020) menghadiri undangan Polda Jatim dalam rangka pengembalian batas 11 sertifikat tanah. Sejak 21 September 2020, pihaknya berkirim surat ke Mabes Polri, Polda Jatim, BPN, Pemkot Surabaya, dan kelurahan setempat. Tujuannya adalah permintaan melakukan pengukuran ulang terhadap tanah petok 761 atas nama Rusman.

"Kami telah mengawal pak Ipong sejak beberapa tahun lalu. Dan pak Ipong tidak bersalah, sebab di situ ada sengketa hak," ungkapnya. 

Baca Juga : Sempat Berperkara di PTUN, Kasun Pinggirsari Menunggu 6 Tahun untuk Dilantik

Dia bercerita, sejak 2012 pihaknya sudah mengajukan pemblokiran atas tanah 761. Sayangnya, pada tahun 2017/2018 terbit sertifikat. "Setelah dilakukan pencocokan, sertifikat yang asli atas tanah petok D 761 yang kami pegang, luasnya 16.160 meter persegi. Kami tidak mempersoalkan bila tidak masuk pekarangan. Kami akan menolak kalau hanya pengukuran 11 sertifikat, padahal di situ ada 12 sertifikat," jelasnya. 

Terpisah, pihak Ongko Tikdoyo belum bisa dikonfirmasi. Beberapa kali mencoba menghubungi melalui sambungan teleponnya selalu gagal. Demikian halnya pesan singkat yang terkirim belum berbalas.

 


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

M. Bahrul Marzuki

Editor

Dede Nana