free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Sempat Berperkara di PTUN, Kasun Pinggirsari Menunggu 6 Tahun untuk Dilantik

Penulis : Joko Pramono - Editor : Dede Nana

13 - Nov - 2020, 23:18

Placeholder
Anans Abu Said saat menandatangani SK pelantikanya dihadapan Kades Pinggirsari (Joko Pramono for Jatim TIMES)

Setelah menunggu selama 6 tahun tanpa kepastian, akhirnya Anas Abu Said dilantik sebagai Kepala Dusun Pinggirsari, Desa Pinggirsari, Kecamatan Ngantru, Jum'at (13/11/2020).

Pelantikan Anas sebagai Kasun harus menempuh jalur panjang hingga ke meja PTUN, menuntut Kepala Desa Pinggirsari Agus Sa'i untuk melantiknya sebagai Kasun. Pelantikan dilakukan di Balai Desa Pinggirsari, dengan disaksikan Forkopincam Ngantru.

Baca Juga : Kompetisi Terhenti, Sejumlah Pemain Liga Banting Stir Jadi Pengusaha

Ditemui usai pelantikan, Anas mengaku bahagia dengan pelantikan ini, lantaran dirinya sudah menunggu pelantikan sejak tahun 2014 silam.

“Alhamdulillah sudah dilantik setelah menunggu selama 6 tahun lebih,” ujar Anas dengan mimik haru.

Disinggung lamanya penundaan pelantikan terhadap dirinya, Anas enggan mengungkapnya. Anas berdalih masalah itu bisa ditanyakan kepada Kepala Desa Pinggirsari. Untuk memperoleh haknya dilantik sebagai Kasun, Anas sudah menempuh beberapa cara. Termasuk menggugat ke PTUN dan mengadu ke DPRD Tulungagung.

“Terakhir bulan Januari kemarin saya ke DPRD,” ujarnya.  

Kades Pinggirsari Agus Sa'i, saat ditanyakan perihal penundaan pelantikan ini mengungkapkan, jika dirinya terkendala surat dari panitia ujian perangkat yang tak kunjung diberikan padanya. Sebab, surat dari panitia ujian perangkat desa merupakan dasar baginya untuk melantik perangkat baru.

“Prosedurnya kan harus ada laporan dari panitia. Panitia saya surati enggak mau, ya akhirnya saya tidak bisa melakukan pelantikan,” ujarnya.

Selama menunggu sejak 6 tahun lalu, Anas juga tak mendapat haknya sebagai Kasun. Agus berdalih untuk diberikan haknya sebagai Kasun harus berdasarkan SK pelantikan.  

“Kan SK sebagai dasar hukumnya, jadi ya belum ada. Mulai ini saya usulkan untuk diberikan (hak sebagai Kasun, red),” katanya.

Selama kekosongan jabatan Kasun Pinggirsari, Agus mengaku tak mempengaruhi jalannya pemerintahan. Jabatan yang kosong dirangkap oleh perangkat lainnya.

Baca Juga : SK Sudah Berakhir, Kepengurusan PCNU Surabaya Didesak Diganti

Camat Ngantru Dwi Hari, yang hadir dalam pelantikan itu mengaku ada beberapa kendala dalam pelantikan itu. Namun lewat komunikasi dengan beberapa pihak, pelantikan ini bisa dilakukan.

“Setalah duduk bersama ada kesepahaman dan bisa dilantik pada hari ini,” ujarnya.

Disinggung permasalahan yang ada, Dwi Hari enggan bercerita. Namun pelantikan ini merupakan hasil dari keputusan PTUN yang mewajibkan Kades segera melantik Kasun Pinggirsari.

“Berangkatnya kita dari situ (PTUN) saja,” ujarnya.

Jalannya pelantikan dilakukan dengan protokol ketat kesehatan. Setiap tamu yang datang diwajibkan mencuci tangan, menjaga jarak dan memakai masker.

Terakhir, Dwi Hari berharap perangkat yang dilantik hari ini bisa berkoordinasi dengan perangkat lainya.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Joko Pramono

Editor

Dede Nana