Untuk mencegah penyebaran Covid-19 saat pelaksanaan pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Ngawi pada 9 Desember nanti, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngawi akan melaksanakan rapid test.
Rapid test menjadi wajib bagi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Ngawi.
Baca Juga : Satu Pegawai Positif Covid-19, Pelayanan Puskesmas Wonodadi Ditutup Sementara
Hal itu disampaikan Ketua KPU Kabupaten Ngawi Prima Aequina Sulistyanti, usai melaksanakan rapat koordinasi bersama Dinas Kesehatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Ngawi, Jumat (13/11/2020).
“Rapid test wajib dilakukan bagi petugas KPPS,” ucapnya.
Prima melanjutkan, kewajiban rapid test bagi petugas KPPS ini sebagai langkah antisipasi penyebaran virus korona dalam pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Ngawi pada fase pelaksanaan pemungutan suara di TPS.
"Kita harus pastikan untuk datang ke TPS aman. Karenanya petugas KPPS harus jalani rapid test," tegas Primanya .
Prima menambahkan, kepastian pelaksanaan rapid test untuk para petugas KPPS hingga saat ini masih menunggu koordinasi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Baca Juga : Video Mirip Gisel Banyak Diminta, Simak Tips Aman Klik Tautan
"Kita masih koordinasi untuk kepastian pelaksanaan rapid test bagi petugas KPPS" imbuhnya.