free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Peristiwa

Sukseskan Pilkada, Petugas KPPS Wajib Jalani Rapid Test

Penulis : Satria Romadhoni - Editor : Dede Nana

14 - Nov - 2020, 00:37

Loading Placeholder
Untuk mencegah penyebaran Covid-19 petugas KPPS nanti wajib jalani Rapid Test

Untuk mencegah penyebaran Covid-19 saat pelaksanaan pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Ngawi pada 9 Desember nanti, Komisi  Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngawi akan melaksanakan rapid test.

Rapid test menjadi wajib bagi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Ngawi.

Baca Juga : Satu Pegawai Positif Covid-19, Pelayanan Puskesmas Wonodadi Ditutup Sementara

Hal itu disampaikan Ketua KPU Kabupaten Ngawi Prima Aequina Sulistyanti, usai melaksanakan rapat koordinasi bersama Dinas Kesehatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Ngawi, Jumat (13/11/2020).

“Rapid test wajib dilakukan bagi petugas KPPS,” ucapnya.

Prima melanjutkan, kewajiban rapid test bagi petugas KPPS ini sebagai langkah antisipasi penyebaran virus korona dalam pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Ngawi pada fase pelaksanaan pemungutan suara di TPS.

"Kita harus pastikan untuk datang ke TPS aman. Karenanya petugas KPPS harus jalani rapid test," tegas Primanya .

Prima menambahkan, kepastian pelaksanaan rapid test untuk para petugas KPPS hingga saat ini masih menunggu koordinasi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Baca Juga : Video Mirip Gisel Banyak Diminta, Simak Tips Aman Klik Tautan

"Kita masih koordinasi untuk kepastian pelaksanaan rapid test bagi petugas KPPS" imbuhnya.

 


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Satria Romadhoni

Editor

Dede Nana

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa

--- Iklan Sponsor ---