Tujuh orang pencari ikan diamankan oleh warga Dusun Paras, Desa Turipinggir, Kecamatan Megaluh, Jombang dan dibawa ke kantor polisi. Ke-tujuh orang tersebut ditangkap gara-gara mencari ikan di sungai setempat dengan cara disetrum.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (10/11) siang. Mereka diamankan oleh warga Dusun Paras, Desa Turipinggir saat sedang mencari ikan di aliran sungai avur atau Kali Dor, sebutan warga setempat.
Baca Juga : Tanah Longsor, 2 Rumah Warga Gandusari Blitar Rusak
Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat Desa Turipinggir Mohammad Irfan mengatakan, aktivitas pencarian ikan dengan cara disetrum sudah lama diresahkan oleh warganya. Pasalnya, kegiatan tersebut bisa mengancam populasi ikan di sungai rusak.
Ikan di sungai avur yang melintasi desa itu, hanya boleh diambil oleh siapapun dengan cara dijaring maupun dipancing saja. "Warga sini tidak menghendaki kalau disetrum, sangat meresahkan. Kalau disetrum bisa membunuh ikan yang kecil-kecil," terangnya.
Pada Selasa sekitar pukul 12.00 WIB, warga di Dusun Paras mengetahui banyak orang yang mencari ikan di aliran sungai avur dengan cara disetrum. Warga langsung bergegas untuk meringkus para pencari ikan tersebut.
Namun, upaya penangkapan hanya berhasil mengamankan tujuh orang. Sedangkan lainnya berhasil meloloskan diri.
"Mereka sering nyari ikan di sungai sini. Kita amankan tujuh orang, tapi yang nyari banyak. Lainnya kabur saat kita tangkap. Warga yang menangkap," ujarnya.
Ketujuh orang pencari ikan yang berhasil diamankan tersebut, kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian setempat. Mereka kemudian digiring oleh anggota polisi ke Polsek Megaluh.
Dari beberapa foto yang diterima wartawan, para pelaku diangkut ke mobil polisi untuk menuju Mapolsek Megaluh. Beberapa jirigen berisi ikan-ikan kecil juga terlihat dalam foto penangkapan para pencari ikan itu.
Namun, lanjut Irfan, ke-tujuh warga yang diamankan di Polsek Megaluh tidak diproses hukum. Para pelaku hanya diberikan imbauan dan diminta membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Baca Juga : Diterjang Puting Beliung, Masjid dan Puluhan Rumah di Jombang Rusak
"Pelaku hanya diberi peringatan, jangan sampai diulangi lagi. Bikin surat pernyataan. Pemerintah Desa Tanjunggung juga hadir saat itu. Mediasinya kemarin di Polsek Megaluh," kata Irfan.
Sementara, Sekretaris Desa Tanjunggunung, Kecamatan Peterongan Hendra Wijaya membenarkan bahwa ke-tujuh orang yang ditangkap adalah warganya. Warganya diamankan oleh warga dan Pemdes Turipinggir saat sebelum beraktivitas mencari ikan. Namun ke-tujuh warganya sudah berada di pinggir sungai avur setempat.
"Kronologinya itu mereka belum sampai turun ke sungai. Tapi memang mau mencari di sungai itu. Di situ memang banyak kelompok yang sedang mencari ikan. Lainnya melarikan diri, tapi warga saya tidak melarikan diri," kata Hendra.
Hendra juga menyebut bahwa persoalan itu sudah selesai dalam mediasi di Polsek Megaluh. Pihaknya juga mewanti-wanti warganya untuk tidak mengulangi perbuatan serupa.
"Kami mengimbau untuk tidak melakukan hal serupa yang bisa merusak lingkungan," ucapnya.
Kapolsek Megaluh AKP Darmaji membenarkan bahwa pihaknya telah memediasi para pelaku dengan Pemerintah Desa Turipinggir. Ke-dua belah pihak sepakat damai dan tidak meneruskan masalah ke proses hukum.
"Sudah diselesaikan ke-dua pihak perangkat desa. Sudah selesai, mereka sepakat tidak mengulangi lagi," pungkasnya.(*)