free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Kejar Setoran Pajak, Komisi III DPRD Banyuwangi Rakor Bareng Bapenda dan KPPP Pratama

Penulis : Nurhadi Joyo - Editor : A Yahya

10 - Nov - 2020, 03:21

Placeholder
Suasana Ruang Komisi III DPRD Banyuwangi usai Rakor dengan KPP Pratama dan Bapenda Banyuwangi Nurhadi Banyuwangi Jatim Times

Masih minimnya setoran pajak di sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mendapat perhatian besar dari wakil rakyat. Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Banyuwangi menggelar Rapat Koordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kabupaten Banyuwangi dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banyuwangi di Ruang Rapat Komisi III DPRD Banyuwangi, Senin (9/11).

Salah satu sorotannya adalah pembayaran PBB dari  PT BSI yang seharusnya dibayarkan 2020 Rp 35 miliar namun,  sampai dengan bulan November 2020 baru terbayar Rp 4,2 miliar. 

Baca Juga : Pemuda Ngunut Jadi Korban Tabrak Lari, Penabrak Masih Misterius

Menurut Emi Wahyuni, Ketua Komisi III DPRD Banyuwangi berdasarkan data yang ada pada tahun 2019  PBB PT BSI sebesar Rp 31,11 milyar, dan untuk tahun 2020  besarnya Rp 35,85 miliar. ”Karena melihat nilai setoran yang relatif kecil kami berharap supaya PBB PT BSI tersebut segera dilunasi agar sirkulasi keuangan di wilayah Banyuwangi bisa berjalan lancar dan baik,”pinta politisi Partai Demokrat itu.

Selanjutnya politisi asal kecamatan Gambiran itu menuturkan pihak KPP Pratama saat ini sedang berupaya melakukan penagihan termasuk setoran pajak All Tax yang nilainya sekitar Rp 500 miliar namun sampai saat ini baru terhimpun sekitar Rp 350 miliar. Pihak KPP Pratama masih berupaya dan di sana berlaku sanksi denda bagi Wajib Pajak (WP) yang melanggar. Khusus PBB, hal yang merupakan kewajiban yang harus dilunasi berbeda dengan pajak lain karena pandemi wabah Covid 19 akhirnya pemerintah mengeluarkan kebijakan khusus.

Sementara Musani, Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan dan Kontrol (Waskon) KPP Pratama Banyuwangi merujuk pada aturan yang ada sebenarnya KPP Pratama banyuwangi hanya sebagai institusi penerimaan pajak untuk disetorkan ke pusat dan dikembalikan daerah melalui mekanisme dana perimbangan, yang biasa disebut Dana Alokasi Umum (DAU).

Dana yang dihimpun oleh KPP Pratama ada beberapa jenis pajak ada yang masuk kedalam bagi hasil pajak secara langsung.  Adapun pajak yang dihimpun oleh KPP Pratama Banyuwangi adalah pajak sektor P3 dari Pertambangan Pertanian dan Perkebunan/Perhutanan.”Sedangkan PBB Pedesaan dan Perkotaan langsung disetor kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyuwangi,”Jelas Musani.

Baca Juga : Salip Truk, Pengendara Motor Tewas

Sekali lagi Musani menjelaskan tugas KPP Pratama Banyuwangi adalah mencari menghimpun dan menyetorkan ke  pusat. Detail pembagian hasil pajak bagi provinsi dan kabupaten/kota menjadi kewenangan pemerintah pusat. 


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nurhadi Joyo

Editor

A Yahya