Mencegah kerusakan lingkungan terus dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Blitar. Di antaranya dengan menggelar Sosialisasi dan Pembinaan Peningkatan Kualitas Lingkungan Melalui Manajemen Pengelolaan Limbah, Selasa (9/11/2020) di Ruang Perdana Kantor Pemkab Blitar lama.
Sosialisaisi ini diikuti peserta dari kalangan stakeholder, pengusaha dan perusahaan penghasil limbah. Dalam sosialisasi ini peserta diberikan paparan materi terkait dengan pengelolaan limbah domestik, limbah B3 dan limbah industri.
Baca Juga : Dispendukcapil Kabupaten Blitar Ingatkan Pentingnya Data Pendidikan dan Golongan Darah
Kepala DLH Kabupaten Blitar, Krisna Triatmanto, mengungkapkan dengan sosialisasi ini diharapkan ke depan pengelolaan limbah di Kabupaten Blitar akan semakin baik. Sehingga tidak ditemui lagi pencemaran dan kerusakan lingkungan.
“Ini upaya kita dalam mencegah kerusakan lingkungan. Kita ingin ke depan limbah-limbah dapat terkelola dengan baik. Sehingga tidak mencemari lingkungan, tidak mencemari sungai. Sehingga kualitas lingkungan hidup kita akan semakin meningkat,” ungkap Krisna kepada awak media.
Dikatakannya, sejauh ini pengelolaan limbah di Kabupaten Blitar sebenarnya sudah cukup baik. Namun demikian DLH tak henti-hentinya memberikan sosialisasi kepada stakeholder, pengusaha dan perusahaan penghasil limbah. Sosialisasi ini sebagai upaya preventif agar kedepan tidak terjadi pencemaran lingkungan yang menimbulkan keresahan masyarakat.
“Sosialisasi yang sering kita lakukan diantaranya terkait dengan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun). Salah satu penekanan kita untuk limbah B3 ini agar memiliki tempat penyimpanan limbah sementara. Sementara untuk limbah cair, perusahaan-perusahaan sudah memiliki IPAL, dalam hal ini kita terus melakukan pemantauan sehingga IPAL yang ada dapat bekerja dan beroperasi dengan baik sehingga dapat sesuai dengan baku mutu yang dipersyaratkan,” terangnya.
Lebih dalam Krisna menyampaikan, potensi pencemaran terbesar adalah sungai. Kondisi ini akan menyebabkan penurunan kualitas air sungai. Dalam hal ini pihaknya mengimbau kepada pengusaha, penrusahaan penghasil limbah dan stakeholder terkait agar dapat mengolah limbah sesuai dengan aturan undang-undang.
“Kami mengimbau pengelolaan limbah yang dihasilkan. Sehingga limbah yang dibuang ke lingkungan dapat sesuai dengan baku mutu yang dipersyaratkan,” tegasnya.
Baca Juga : Turunkan Angka Covid-19, Pjs Bupati Blitar Pimpin Patroli Prokes di Pantai Serang
Sementara itu dalam paparannya, Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Limbah B3 DLH Provinsi Jawa Timur, Nizamudin selaku narasumber menyampaikan, Pengelolaan Limbah B3 merupakan suatu rangkaian kegiatan yang mencakup pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan dan/atau penimbunan.
Dalam rangkaian Pengelolaan Limbah B3 tersebut, perlu keterlibatan beberapa pihak, yaitu, penghasil limbah B3, pengangkut limbah B3, jasa pengumpul limbah B3 dan jasa pengelola limbah B3 yang dapat berupa pengolah, pemanfaat, dan/atau penimbun Limbah B3. Disamping itu adanya pilihan untuk melakukan ekspor limbah B3.
“Kesadaran pengelolaan limbah B3 di Kabupaten Blitar ini sudah semakin baik. Semoga pengelolaan limbah secara benar sesuai ketentuan ini konsisten dijalankan di Kabupaten Blitar. Sehingga mutu dan kualitas lingkungan di Kabupaten Blitar bisa meningkat,” pungkasnya.(Adv/Kmf)