free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Nyambi Jadi Kurir Narkoba, Driver Ojek Online ini Dicokok Polisi

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

08 - Nov - 2020, 01:30

Placeholder
Kapolresta Malang Kota Kombespol Leonardus Simarmata menunjukkan barang bukti sabu yang berhasil diamankan petugas (Anggara Sudiongko/MalangTIMES)

Narkoba nampaknya masih merajalela, khususnya di Kota Malang. Gencarnya upaya penangakapan terhadap para pengguna, kurir maupun pengedar narkoba, tak membuat jaringan mundur. Mereka bahkan makin agresif untuk memasarkan barang haram tersebut.

Bahkan dalam modus pengirimannya, para bandar atau pengedar saat ini memanfaatkan para driver ojek online guna menghindari kecurigaan petugas maupun masyarakat.

Baca Juga : Jadi Kurir Tiga Jenis Barang Haram, Pria Asal Sukun Ditangkap Polisi

Hal ini terbukti dengan diamankannya pelaku yang terlibat dalam peredaran narkoba, yakni RA (28) alias Ran warga Jalan Sidodadi, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Pria yang berprofesi sebagai driver ojek online tersebut, ditangkap jajaran Satreskoba Polresta Malang Kota.

Ia ditangkap, setelah petugas mendapati dari pelaku yang sebelumnya ditangkap petugas, jika RA tak hanya menjadi seorang driver ojek online. Ia juga nyambi sebagai kurir narkoba dengan memanfaatkan profesi sampingannya sebagai driver ojek online.

Kapolresta Malang Kota, Kombespol Leonardus Simarmata, membenarkan, jika penangkapan pelaku memang berdasarkan hasil pengembangan pelaku yang sudah tertangkap. Pelaku ini ditangkap pada Kamis (22/10/2020). Pemanfaatan driver ojek online sebagai kurir, diduga memang untuk menghindari kecurigaan petugas dan saat ini nampaknya sering dimanfaatkan pelaku peredaran narkoba.

"Pelaku kami amankan di rumahnya di kawasan Jalan Sidodadi, Kepanjen, sekitar 23.30 WIB. Pelaku ini pengembangan dari pelaku berinisial EHP," ungkapnya.

Saat digeledah, dari rumah pelaku diamankan barang bukti narkoba berjenis metamfetamine atau sabu-sabu yang dikemas pelaku dalam tiga plastik klip besar. Jumlah barang bukti yang diamankan yakni seberat 263,41 gram.

Baca Juga : Tiga Kurir Puluhan Kilogram Ganja di Kota Malang Dibekuk Polisi

"Setelah dibawa ke Mako dan diperiksa bersama barang bukti sabu dan timbangan elektrik. Dari keterangan pelaku, ia mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial R. R mengirimkan sabu tersebut dengan sistem ranjau dan saat ini masih Daftar Pencarian Orang (DPO)," jelasnya.

Sampai saat ini, pengembangan terhadap RA masih terus dilakukan. Petugas juga tengah memburu pemasok barang terhadap RA. Akibat perbuatannya, tersangka RA dikenakan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dalam pasal itu, menyebutkan jika pelaku terancam penjara paling singkat lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Sri Kurnia Mahiruni