free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Tiga Kurir Puluhan Kilogram Ganja di Kota Malang Dibekuk Polisi

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Yunan Helmy

06 - Nov - 2020, 22:34

Placeholder
Barang bukti puluhan kilogram ganja hasil pengembangan kasus dirilis Kapolresta Malang Kota. (Anggara Sudiongko/MalangTIMES)

Satreskoba Polresta Malang Kota, kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba. Kali ini, tiga kurir ganja puluhan kilogram berhasil dibekuk petugas pada 22 Oktober 2020 sekitar pukul 20.30 WIB.

Ketiga pelaku yakni AK (35), warga Jalan Simpang Akordion, Kelurahan, Tunggulwulung, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang; MAP (22), warga Jalan Simpang Akordion, Kelurahan, Tunggulwulung, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang; dan UA (25), warga Jalan Ketangi, Desa Tegalgondo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.

Baca Juga : Ketua Umum PMM Minang Desak Kasus Pengeroyokan TNI Diusut Tuntas

Kapolresta Malang Kota Kombespol Leonardus Simarmata menjelaskan, penangkapan pelaku ini merupakan dari hasil pengembangan kasus yang sebelumnya telah dirilis. Yakni tersangka berinisial AE.

Pengembangan dan pendalaman terhadap AE mengarah kepada tiga pelaku. Ketiganya ditangkap sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Simpang Akordion, Kelurahan, Tunggulwulung, Kecamatan Lowokwaru. Saat itu, usai ditangkap, pelaku kedapatan membawa ganja seberat 3,5 kilogram.

"Saat itu diamankan tiga bungkus lakban warna cokelat berisi ganja, tiga lakban transparan  berisi ganja, dan dua bungkus lakban kemasan kecil warna cokelat yang juga berisi ganja," bebernya, Jumat (6/11/ 2020).

Setelah itu, pada 27 Oktober 2020 pukul 18.30 WIB, petugas kembali melakukan penggeledahan di Jalan Simpang Akordion, Kelurahan, Tunggulwulung, Kecamatan Lowokwaru, untuk mencari barang bukti lainnya.

Begitu di rumah salah satu pelaku, petugas mencurigai plafon rumah digunakan sebagai tempat menyembunyikan ganja. Petugas kemudian membongkar plafon. Dan benar saja, di situ ditemukan 38 barang bukti ganja yang dikemas pelaku dalam lakban warna cokelat.

Baca Juga : Mengaku Petugas Bantuan Covid, Dua Pria Ini Curi Perhiasan Korbannya

“Di situ ditemukan 38 bungkus lakban cokelat dari rumah AK. Total dengan sebelumnya menjadi kurang lebih 41 kilogram,”  bebernya.

Dari temuan barang bukti tersebut, kemudian dikembangkan lagi dari ana asal muasal barang haram itu.  Dari situ diakunya barang haram itu didapatkan dari seseorang berinisial EK yang saat ini masih DPO. EK mengirimkan barang tersebut melalui seseorang berinisial LTF, yang juga masih berstatus DPO.

"Jadi, barang ini dikirim secara ranjau. Dikirim melalui kotak kayu di ranjau di kawasan Karangploso, Kabupaten Malang. Sampai saat ini masih terus kami lakukan pengembangan," ucappnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Yunan Helmy