free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

385 ASN di Jember Akan Dikembalikan ke Jabatan Semula Lewat Ini

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : Dede Nana

07 - Nov - 2020, 22:12

Placeholder
Plt. Bupati Jember Drs. KH. A. Muqit Arief didampingi Sekda Ir. Mirfano usai bertemu jajaran pimpinan DPRD Jember (foto : istimewa/ Jatim TIMES)

Plt Bupati Jember A Muqit Arief membuat kesepakatan dengan DPRD dalam upaya menjalankan rekomendasi Mendagri. Yakni, mengembalikan Kedudukan, Susunan, Organisasi dan Tata Kerja (KSOTK) Pemerintah Daerah Kabupaten Jember sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2016. 

Hal ini disampaikan Muqit Arief usai menggelar rapat tertutup dengan pimpinan DPRD Jember. “Terkait dengan KSOTK, InsyaAllah kami akan melakukan eksekusinya dalam minggu ini. Namun kami sangat berhati-hati dalam mengambil keputusan. Jangan sampai ada yang turun eselon, karena ini menyangkut ratusan nasib pejabat di Pemkab Jember,” ucapnya.

Baca Juga : Ada Sisa Jabatan OPD Kosong, Pemkab Tulungagung Belum Putuskan Mekanisme Pengisiannya

Muqit melanjutkan, bahwa pengembalian KSOTK dengan mengacu pada Perda Nomor 3 tahun 2016, akan dilakukan secara langsung dan tidak dilakukan secara bertahap. Hal ini untuk menghindari permasalahan terulang lagi. 

“Pengembalian pejabat ke jabatan asalnya sesuai KSOTK nanti akan kita lakukan secara langsung. Ada sekitar 385 orang, kalau kita lakukan secara bertahap, kami malah khawatir akan timbul permasalahan lagi,” beber Kiai Muqit sapaan Plt Bupati Jember.

Sedangkan mengenai APBD Jember, Muqit menyebut, berencana menuntaskan dua APBD tahun 2020 dan 2021 sekaligus, seperti kesepakatan bersama DPRD beberapa waktu lalu. Khusus untuk pembahasan dua APBD tersebut, Muqit mengaku menunggu satu surat dari Gubernur Jawa Timur.

“Kami hanya menunggu (surat, Red) dari gubernur, secara eksplisit memberi izin. Karena berdasar peraturan perundang-undangan, harus ada izin tertulis. Pemerintah pusat sudah memberi kewenangan kepada gubernur, tetapi surat dari gubernur selaku wakil pemerintah pusat masih belum eksplisit,” paparnya.

Kendati begitu, apabila pada perjalanan nanti sulit merampungkan dua APBD sekaligus, hal itu bisa dilihat nantinya. “Harapannya, keduanya selesai. Jika waktu tidak memungkinkan, apa boleh buat. Tetapi harapan kami dari DPRD juga seperti itu, kami mengupayakan kedua-duanya. Kami akan hati-hati, menjaga implikasi negatif dan implikasi hukum. Ini sudah sangat kerja keras sekali,” jelasnya.

Baca Juga : Bukan Pelantikan Biasa, Wali Kota Probolinggo Kembali Kejutkan OPD

Sekretaris Daerah (Sekda) Jember Mirfano yang juga ikut dalam rapat tertutup itu mengurai, secara teknis seluruh persiapan sudah dibahas dalam rapat maraton selama dua pekan dengan Irjen Kemendagri dan pemerintah provinsi. 

“Jadi kemarin, angkanya baru final. Totalnya ada 385 orang (yang akan kembali pada posisi KSOTK tahun 2016, Red),” tegasnya. 

 


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

Dede Nana