Para pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati yang bakal bertarung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Malang 2020 menyuarakan janji dan program unggulan terkait pendidikan gratis. Namun, program yang diusung tersebut dinilai masih normatif.
Koordinator LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Malang Raya dan juga pemerhati pendidikan, M. Zuhdy Achmadi mengatakan bahwa yang disuarakan oleh ketiga paslon terkait pendidikan gratis itu bukan suatu kebaruan. Melainkan, hanya menjalankan tugas pokok yang memang wajib dijalankan.
Baca Juga : Dana Perguruan Tinggi 2021 Naik Drastis, Siapa Bisa Merebut?
"Apa yang disuarakan oleh ketiga paslon terkait pendidikan gratis itu normatif. Karena itu merupakan amanat Undang-Undang," ungkapnya ketika dikonfirmasi pewarta, Kamis (5/11/2020).
Pria yang lebih akrab disapa Didik ini juga mengatakan bahwa pendidikan gratis sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 34 Bab Wajib Belajar.
"Dalam pasal 34 ayat 2 itu sudah jelas berbunyi bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya," tegasnya.
Selain dalam ayat (2), pada ayat (3) pun juga disebutkan bahwa wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat. Pemerintah daerah dalam hal ini merupakan Pemerintah Kabupaten Malang.
Didik mengatakan, bahwa yang disampaikan oleh ketiga paslon terkait pendidikan gratis tersebut tidak ada yang aneh dan bukan hal baru. Karena hal tersebut merupakan amanat Undang-Undang.
"Justru, kalau pendidikan tidak gratis, ini perlu dipertanyakan. Artinya pemerintah daerah ini salah urus kalau pendidikan harus bayar-bayar," terangnya.
Selain dalam Pasal 34, terkait kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah untuk menjamin ketersediaan dana dalam penyelenggaraan pendidikan juga tertuang dalam Pasal 11 yang berbunyi pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai lima belas tahun.
Selain diamanatkan dalam Undang-Undang, terkait konsep pendidikan gratis pun juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar.
Baca Juga : 2021 Kemendikbud Gelontorkan Dana Lebih untuk Kampus yang Lakukan 8 Perubahan Ini
"Dalam PP ini juga didetailkan lagi terkait ketersediaan pendidikan bagi warga negara Indonesia. Pasal 9 ayat 3 menyebut bahwa warga negara Indonesia yang berusia di atas 15 tahun dan belum lulus pendidikan dasar dapat menyelesaikan pendidikannya sampai lulus atas biaya Pemerintah dan atau pemerintah daerah," bebernya.
Selain itu pada ayat (4) pun juga diperjelas kembali terkait kemampuan orang tua maupun wali murid untuk pembiayaan wajib belajar sembilan tahun.
Pasal 9 ayat (4) pun berbunyi bahwa warga negara Indonesia usia wajib belajar yang orang tua/walinya tidak mampu membiayai pendidikan, pemerintah dan/atau pemerintah daerah wajib memberikan bantuan biaya pendidikan sesuai peraturan perundang-undangan.
Menurut Didik, BOSDA (Bantuan Operasional Sekolah Daerah) di Kabupaten Malang baru terealisasi pada tahun 2019. "Untuk tahun 2020, BOSDA dialihkan untuk penanganan pandemi Covid-19," tandasnya.
Maka dari itu, tidak alasan Pemerintah Kabupaten Malang ke depan tidak menggratiskan pendidikan bagi para siswa. Pasalnya, semua telah tertuang jelas dalam amanat Undang-Undang.