free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Debat di Bawah Pengaruh Miras, Dua Sahabat di Jember Adu Jotos

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : Yunan Helmy

05 - Nov - 2020, 00:30

Placeholder
Edy Purwanto saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Umbulsari Jember. (foto : Ulum Pitek / Jatim TIMES)

Miras (minuman keras) bukan hanya tidak baik bagi kesehatan, tapi juga berdampak buruk terhadap pengaruh pikiran. Setidaknya hal itu dirasakan oleh Noto Baskoro, Edy Purwanto, dan Pingkel. Ketiganya kawan sejawat asal Dusun Krajan, Desa Karangsono, Bangsalsari, Jember.

Akibat di bawah pengaruh miras yang baru ditenggaknya saat pesta di tengah sawah, dua dari ketiga sejawat ini beradu jotos. Kasus ini terjadi setelah Noto Baskoro dan Edy Purwanto berdebat dan beradu argumen saat perjalanan pulang ke rumahnya. 

Baca Juga : Nyaru Tukang Pasang CCTV, Pelaku Pencurian Gasak Uang Rp 15 Juta

Atas peristiwa ini, Noto Baskoro mengalami luka di bagian muka dan pelipis mata setelah mendapat pukulan dari Edy Purwanto. Karena itu, dia memilih melaporkan kasus pemukulan ini ke polisi.

 “Kami menerima laporan penganiayaan dengan  korban atas nama Noto Baskoro. Saat ini baik pelapor maupun terlapor dan beberapa saksi sedang kami panggil untuk diperiksa,” ujar Kanitreskrim Polsek Umbulsari Bripka Ahmad Quzaeni Rabu (4/11/2020).

Informasi yang berhasil dihimpun media ini, adu jotos antar-sejawat ini terjadi di area persawahan Desa Paleran, Umbulsari, Jember. Saat itu, Edy Purwanto pulang dari bermain layangan.

Dalam  perjalanan pulang, Edy bertemu dengan kedua rekannya. Kemudian mereka bertiga sepakat untuk pesta miras di area persawahan Desa Paleran.

Kemudian ketiganya memutuskan untuk pulang. Sambil berjalan pulang, Noto Baskoro dan Edy Purwanto terlibat obrolan serius hingaa terjadi debat kusir dan saling mempertahankan argumennya. Karena tidak terima, Edy Purwanto kemudian memukul Noto Baskoro.

Baca Juga : Rampas HP Pemancing, 2 Alap-Alap Jalanan di Jember Diringkus Polisi

“Kasus ini kami proses berdasarkan acuan pasal 351 tentang aniaya dan ancaman hukuman kurang dari tiga tahun," pungkas Bripka Ahmad Quzaeni.

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

Yunan Helmy