Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Rampas HP Pemancing, 2 Alap-Alap Jalanan di Jember Diringkus Polisi

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : A Yahya

31 - Oct - 2020, 19:57

Placeholder
Kedua pelaku yang berhasil diamankan jajaran Polsek Balung (foto : istimewa / Jatim TIMES)

Aksi  Rahmat Hidayat (27) warga Dusun Paseban Desa Rowotamtu Rambipuji Jember dan Bagus Suwela (23) warga Dusun Krajan Desa Nogosari Rambipuji Jember, berakhir di tangan Tim Macan Tutul Polsek Balung Jember. 

Kedua pelaku yang selama ini dikenal sebagai alap-alap (perampas) di jalanan, tidak berkutik saat dibekuk di masing-masing rumahnya oleh polisi. 

Baca Juga : Usai Remas Pantat Wanita di Jalan, Pencuri Motor Diringkus Polisi

Tertangkapnya kedua pelaku, setelah Muhammad Nasih (18) warga Dusun Karang Pakem Desa Curah Lele Balung Jember melaporkan aksi perampasan Hp merek Xiomi Note 8 yang menimpanya pada 2 Oktober lalu di Mapolsek Balung.

“Pelaku memang selama ini terkenal licin, dan kemarin keduanya berhasil kami amankan, setelah adanya petunjuk jika kedua pelaku ini yang telah melakukan perampasan Handphone milik warga Curah Lele,” ujar Kapolsek Balung AKP. Sunarto Sabtu (31/10/2020).

Informasi yang diterima media ini, kejadian ini bermula saat korban bersama dengan temannya memancing ikan di sungai yang ada di desanya, sambil membawa Handphone. Ketika teman korban meminjam Handphone untuk dipakai bermain Game, kedua pelaku mendatangi korban dan temannya.

Tanpa basa-basi, salah satu dari pelaku langsung merampas Handphone dan langsung naik ke sepeda motor yang sudah dalam kondisi siap tancap gas, karena salah satu dari kedua pelaku menunggu di atas sepeda motor.

Terungkapnya kasus perampasan Handphone ini sendiri, setelah pihak Mapolsek Balung melakukan koordinasi dan mencari informasi di komunitas penjual Handphone. Setelah diketahui Handphone tersebut dijual di salah satu konter, dari sini pemilik konter menghubungi polisi untuk selanjutnya dilakukan penangkapan.

Baca Juga : Habib Bahar Duga Kasusnya Ada Rekayasa, Komisi III DPR: Ikuti Saja Proses Hukumnya

“Kami koordinasi dengan komunitas penjual Handphone, ketika pelaku menjual Handphone tersebut, oleh pembeli dilaporkan ke kami, sehingga kami bisa melakukan penangkapan,” ujar Kapolsek.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 1 unit handphone merek Xiaomi Note 8 milik korban, dan 1  unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna biru No.Pol : DK-2537-EZ yang dijadikan sebagai sarana oleh kedua pelaku dalam menjalankan aksinya. (*)


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

A Yahya