free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Amblesnya Perkara Jalan Raya Gubeng Ambles

Penulis : M. Bahrul Marzuki - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

04 - Nov - 2020, 23:45

Placeholder
Amblesnya Jalan Raya Gubeng pada tahun 2018

Pada Selasa (18/12) malam tahun 2018, masyarakat Surabaya digegerkan dengan peristiwa amblesnya Jalan Raya Gubeng, Kecamatan Gubeng.

Kini meski sudah terjadi hampir dua tahun lalu, peristiwa itu seakan belum hilang di benak ingatan masyarakat. Sehingga videonya kembali viral di grup-grup Whats App.

Peristiwa amblesnya Jalan Raya Gubeng ini tak hanya membuat geger kalangan masyarakat. Tapi juga kalangan elit waktu itu. Bahkan sempat terjadi aksi saling tuding antara Ketua DPRD Surabaya Armuji kala itu dengan Pemerintah Kota Surabaya.

Armuji yang mendatangi lokasi keesokan hari setelah amblesnya jalan menuding ada anak seorang pejabat yang bermain pada perizinan Pemkot Surabaya. Sehingga proyek pembangunan gedung bertingkat di Jalan Raya Gubeng yang ada di sebelah barat jalan bisa berlangsung tanpa ada pengawasan dan bahkan melakukan pengerukan tanah hingga dalam.

“Indikasinya ada permainan izin yang dilakukan anak seorang pejabat di Surabaya. Info ini sudah beredar di orang-orang pemkot, harus diselidiki,” kata Armuji dengan nada kesal waktu itu.

Nyaringnya "nyanyian" pria yang saat ini maju dalam Pilwali Surabaya sebagai calon wakil wali kota ini kemudian membuat pihak aparat penegak hukum mengambil tindakan. Pihak kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim tak hanya turun ke lokasi dan memberikan garis police line. Tapi polda juga memasukkan perkara ini pada tingkat penyelidikan bahkan hingga penyidikan perkara pidana.

Dan hingga kemudian ditetapkan lah enam orang tersangka dari PT Nusa Kontruksi Engginering (NKE) dan PT Saputa Karya (SK) yang membangun gedung. Yakni, Budi Susilo, sebagai Direktur operasional PT NKE, Aris Priyanto sebagai Site Manager PT NKE, dan Rendro Widoyoko yang merupakan Manajer PT NKE. Selain itu juga Project Manajer PT SK Ruby Hidayat, Struktur Engineering atau Struktur Teknik PT SK Lawi Asmar Handrian, dan Project Civil Structure Supervisor PT SK Aditya Kurniawan Eko Yuwono.

Dalam perjalanan penyidikan perkara ini pihak penyidik sempat memanggil anak Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Fuad Bernardi. Kemudian juga mantan Plt Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Eri Cahyadi selaku pimpinan instansi dinas yang menangani perizinan di Kota Surabaya.

Fuad kala itu dipanggil pada akhir Maret tahun 2019 atau setelah tiga bulan peristiwa amblesnya Jalan Raya Gubeng.

Komisi Besar Polisi (Kombespol) Akhmad Yusep Gunawan yang saat itu menjabat sebagai pimpinan di Direktorat Reskrimsus Polda Jatim menyampaikan pemeriksaan Fuad Bernardi terkait dengan amblesnya Jalan Gubeng. "Perkembangan penanganan perkara," ujarnya.

Yusep-sapaan akrabnya, menjelaskan pemanggilan Fuad ini untuk pendalaman kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng. Sebab sebelumnya beberapa saksi menyebut jika Fuad terlibat. 

Saat ditanya apakah keterlibatan Fuad di perizinan proyek, Yusep mengaku masih akan memeriksa kembali. Pihaknya masih mengumpulkan beberapa keterangan saksi lainnya. "Ya mungkin nanti kami konfrontasi dulu terkait hal tersebut. Artinya bahwa dari keterangan saksi-saksi yang lain yang sudah kami buat pemeriksaan, memang menjelaskan ada nama F terkait dengan kasus yang harus kami dalami," imbuh Yusep. 

Sementara itu Fuad membantah habis-habisan soal keterlibatan dirinya dalam perkara amblesnya Jalan Raya Gubeng. "Masalah ini lho Gubeng itu lho. Sudah ndak tahu, saya kan ndak tahu apa-apa masalah itu. Yang penting saya datang, alhamdulillah," ujarnya kepada awak media usai diperiksa berjam-jam oleh penyidik.

Sejak ramai dan mencuatnya peristiwa tersebut, tak lama berselang Wali Kota Risma mulai terlihat rajin menyambangi Polda Jatim. Salah satunya ketika diketahui media pada Senin (15/7/2019) atau pertengahan Juli.

Namun saat itu Risma berkelit bahwa kedatangannya dalam rangka pemberian hibah kepada pihak kepolisian. "Rencana polsek baru di Lakarsantri, Gunung Anyar sama Bulak," kata Risma dikutip dari Detik.com.

Ditanya alasan mengapa tak koordinasi dengan Polrestabes Surabaya langsung? Risma kembali berkelit. Alasannya sedang ada pergantian pimpinan di Polrestabes Surabaya. "Supaya penataan asetnya jelas. Selama ini kan (Polsek Lakarsantri) sudah dijadikan kantor polsek, kemarin sudah disiapkan tapi Pak Rudinya pindah. Jadi ini ganti lagi. Memang penyerahannya di Polda," imbuh Risma kembali.

Tak berselang lama dari kedatangan Risma perkara amblesnya Jalan Raya Gubeng ini dianggap sudah lengkap dan P21. Tak ada satupun dari pihak Pemkot Surabaya yang menjadi tersangka. Fuad Bernardi yang sebelumnya sempat disebut terlibat juga lolos. 

Dan perkara ini disidangkan untuk pertama kalinya pada bulan Oktober dengan hanya enam orang dijadikan terdakwa. Dan meski terdakwa keenamnya juga sama sekali tak ditahan.

Dalam perjalanan sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Eri Cahyadi yang menerbitkan perizinan PT NKE untuk melakukan pembangunan gedung sempat dipanggil untuk menjadi saksi di Pengadilan Negeri Surabaya pada akhir Oktober.

Dalam kesaksiannya pria yang maju sebagai calon Wali Kota Surabaya saat ini tersebut menyampaikan hanya melakukan pengawasan bangunan dengan kecocokan IMB yang dikeluarkan. Di luar itu bukan kewenangannya melainkan tanggung jawab dari pihak bidang pekerja. "Kami hanya berwenang mengurusi perizinan," ujarnya.

Syarat yang diajukan oleh pemohon, jelas dia juga sudah lengkap. "Sudah lengkap semua, Amdalnya ada, dan juga sudah masuk ke aplikasi," ujarnya.

Eri juga menjelaskan bahwa izin mendirikan bangunan (IMB) proyek tersebut ditandatangani atas persetujuan dari Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) Pemkot Surabaya.

“Orang-orang yang tergabung dalam TABG ini adalah para ahli profesional yang ditunjuk melalui Surat Keputusan Wali Kota Surabaya. TABG menyetujui menerbitkan IMB setelah meneliti dokumen atau berkas-berkas perencanaan proyek seperti yang diajukan oleh pemohon,” imbuh pria yang menjadi salah satu anak emas Wali Kota Risma ini.

Namun, anehnya dalam perkara ini Fuad Bernardi yang sempat diperiksa oleh penyidik tak dipanggil oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun majelis dari hakim dari Pengadilan Negeri Surabaya. Padahal Eri yang diperiksa di polda juga turut memberikan kesaksian di pengadilan.

Setelah enam bulan berjalannya sidang tepatnya pada pertengahan Maret digelar putusan sidang perkara. Majelis hakim yang dipimpin oleh R. Anton Widyopriyono menyatakan enam terdakwa tidak bersalah dan dinyatakan bebas.

Dalam putusannya, hakim juga memerintahkan untuk memulihkan nama, hak serta harkat dan martabat ketiga terdakwa. Sedangkan untuk biaya perkara, hakim membebankannya kepada negara. "Memulihkan hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya," kata Anton Kamis (12/3/2020).

Sejak adanya putusan bebas tersebut hingga saat ini perkara belum jelas arahnya. JPU sempat menjanjikan untuk melakukan banding atau kasasi saat itu.

Media ini pun kemudian melakukan konfirmasi ke Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Jatim Anggara. "JPU sudah kasasi tgl 22 maret 2020 dan sudah menyerahkan memori kasasi tanggal 01 April 2020," ujarnya ketika dikonfirmasi Kamis (4/10/2020).

Ditanya apakah sudah ada putusan dari Mahkamah Agung? Anggara menjawab belum ada hingga sampai saat ini.

Tujuh bulan usai vonis atau hingga saat ini belum ada kejelasan perkara ini menguap sampai ke mana. Hingga kemudian cukup disayangkan oleh Pakar Hukum dari Universitas Airlangga (Unair) Dr. I Wayan Titip. "Halah lagu lawas yang sudah jadi kebiasaan," ujar Wayan jika perkara melibatkan para elite dan penguasa.

Menurut dia ini perkara murni pidana dan seharusnya ada yang dihukum "Kalau putusan majelis hakim PN Surabaya vries praak (bebas murni- bahasa Belanda). Wajib hukum JPU menempuh upaya hukum kasasi MA. Ini bukan bencana alam, ini kesalahan konstruksi. Kata para ahli insinyur teknik sipil," tegas Wayan


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

M. Bahrul Marzuki

Editor

Sri Kurnia Mahiruni