free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

UU Cipta Kerja yang Diteken Presiden Jokowi Ada Salah Ketik, Ini Penjelasan Mensesneg

Penulis : Desi Kris - Editor : Dede Nana

03 - Nov - 2020, 22:20

Placeholder
Mensesneg Pratikno (Foto: Kompas.com)

UU Cipta Kerja telah diteken Presiden Joko Widodo, Senin (2/11/2020). Sayangnya, setelah resmi diteken justru ditemukan dalam UU tersebut terdapat pasal yang salah ketik.  

Terkait hal itu, pihak Istana Negara pun angkat bicara melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.  Dirinya menjelaskan, jika Kemensetneg awalnya melakukan review dan menemukan sejumlah kekeliruan teknis dari berkas RUU yang diberikan DPR. Setneg pun saat itu sudah menyampaikan kepada pihak DPR untuk memperbaiki.  

Baca Juga : 64 Orang Belum Bayar Denda, Pelanggar Operasi Yustisi di Tulungagung Kian Menurun

"Setelah menerima berkas RUU Cipta Kerja dari DPR, Kementerian Sekretariat Negara melakukan review dan menemukan sejumlah kekeliruan teknis. Kemensetneg juga telah menyampaikan kepada Sekretariat Jenderal DPR untuk perbaikannya," kata Pratikno.

Namun, nyatanya setelah dilakukan cleansing dan dipublikasikan, masih ada kesalahan pada UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja itu.  

"Hari ini ditemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun kekeliruan itu bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja," ucapnya.

Menteri 58 tahun itu lantas menambahkan, jika kesalahan teknis ini menjadi masukan bagi pemerintah. Lebih lanjut, Pratikno berharap agar kekeliruan ini tidak terjadi lagi ke depannya.  

Kesalahan terdapat pada Pasal 6 tentang Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha. Dituliskan jika Pasal 6 merujuk pada Pasal 5 ayat (1) huruf a. Namun, di Pasal 5 tidak ada butir ayat (1) huruf a.

Pasal 6 berbunyi:

Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:

a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;

b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha;

c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan

d. penyederhanaan persyaratan investasi.

Sementara di Pasal 5 tidak ada ayat 1 huruf a lantaran Pasal 5 berbunyi "Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait".

Kesalahan juga ada pada Pasal 757 yakni:  

Baca Juga : Plt. Bupati Apresiasi Kepedulian Lembaga Sosial Terhadap Dhuafa di Jember

(3) Dalam hal permohonan diproses melalui sistem elektronik dan seluruh persyaratan dalam sistem elektronik telah terpenuhi, sistem elektronik menetapkan Keputusan dan/atau Tindakan sebagai Keputusan atau Tindakan Badan atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang.

(4) Apabila dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan, permohonan dianggap dikabulkan secara hukum.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk penetapan Keputusan dan/atau Tindakan yang dianggap dikabulkan secara hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Presiden.

Kesalahan terletak pada ayat (5) yang seharusnya berbunyi: (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk penetapan Keputusan dan/atau Tindakan yang dianggap dikabulkan secara hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Presiden.

 


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Dede Nana