free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ekonomi

Elemen Buruh Soroti UU Cipta Kerja yang Merugikan, Upah Murah hingga Pesangon Dikurangi

Penulis : Desi Kris - Editor : Nurlayla Ratri

03 - Nov - 2020, 18:39

Placeholder
Demo Buruh (Foto: Tempo.co)

Elemen pekerja dan buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) diketahui telah mendesak UU Cipta Kerja dibatalkan. Penolakan tersebut tetap dilakukan meski UU Cipta Kerja telah resmi diteken oleh Presiden Joko Widodo, Senin (2/11/2020).  

Bahkan, KSPI menyoroti isi UU Cipta Kerja yang menurutnya merugikan para buruh.

Baca Juga : Pintu Kamar Mandi Kaca dari Graha Bangunan Sulap Hunian Lebih Menawan

"Setelah kami pelajari, isi undang-undang tersebut khususnya terkait kluster ketenagakerjaan hampir seluruhnya merugikan kaum buruh," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Selasa (3/11).

Lebih lanjut, Iqbal mengatakan jika KSPI telah melakukan kajian dan analisa secara cepat setelah mendapat salinan UU itu.  

KSPI pun mengaku jika pihaknya menemukan beberapa pasal yang merugikan kaum buruh. Mulai dari upah murah hingga jumlah pesangon yang dikurangi. Berikut rangkumannya:

1. Upah Murah

Salah satu pasal yang merugikan menurut KSPI ialah sistem upah murah. Hal itu tertulis pada Pasal 88C Ayat (1) yang menyatakan gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi.  

Lalu pada pasal 88C ayat (2) menyebut jika gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu.  

Terkait hal itu, menurut Iqbal, penggunaan frase "dapat" sangat merugikan buruh. Pasalnya, penetapan UMK bukanlah kewajiban, bisa saja gubernur memilih tidak menetapkan UMK.  

Iqbal lantas mengatakan jika berlakunya UU Cipta Kerja ini justru mengembalikan rezim upah murah. Terlebih, upah minimum berdasarkan sektor wilayah provinsi atau kabupaten/kota dihilangkan.  

"Jika ini terjadi, maka akan berakibat tidak ada income security (kepastian pendapatan) akibat berlakunya upah murah," ujarnya.

2. Kontrak Seumur Hidup

Ada pula isi UU Cipta Kerja yang menghilangkan periode batas waktu kontrak yang dulu tertera pada Pasal 59 UU Nomor 13 Tahun 2002.

Dihilangkannya pasal tersebut, mengakibatkan pengusaha bisa mengontrak tenaga kerja tanpa batas periode menggunakan PKWT atau karyawan.

Iqbal menilai hal itu bisa membuat karyawan dikontrak seumur hidup tanpa pernah diangkat menjadi karyawan tetap.  

Padahal dalam pasal yang dihilangkan itu, tertulis jika karyawan kontrak dibatasi maksimal 5 tahun dan minimal 3 tahun yang setelahnya ditetapkan menjadi karyawan tetap.  

Baca Juga : UMP 2021 Tidak Naik, Pengusaha Berdalih Demi Keberlangsungan Bisnis

"Tetapi UU 11 Tahun 2020 menghilangkan kesempatan dan harapan tersebut," ujar Iqbal.

3. Outsourcing

Selanjutnya mengenai UU Cipta Kerja yang juga menghilangkan pasal 64 dan 65 UU 13/2003 dan menghapus batasan lima jenis pekerjaan yang terdapat di dalam Pasal 66.  

Dalam pasal tersebut memperbolehkan penggunaan tenaga kerja outsourcing hanya untuk cleaning service, katering, security, driver, dan jasa penunjang perminyakan.

Dihapusnya pasal itu, maka semua jenis pekerjaan di dalam pekerjaan utama atau pekerjaan pokok di sebuah perusahaan bisa menggunakan karyawan outsourcing.

Iqbal lantas menilai jika hal ini mengesankan negara untuk melegalkan tenaga kerja diperjualbelikan oleh agen penyalur.  

"Padahal di dunia internasional, outsourcing disebut dengan istilah modern slavery (perbudakan modern)," tuturnya.

Lebih lanjut Iqbal menilai jika dengan sistem kerja outsourcing ini buruh tak lagi memiliki kejelasan terhadap upah, jaminan kesehatan, jaminan pensiun dan kepastian pekerjaan.  

4. Pesangon Dikurangi

Dari pengamatan isi UU tersebut, KSPI menilai jika UU Cipta Kerja ini juga mengurangi nilai pesangon buruh, dari 32 bulan upah menjadi 25 upah.  

Bahkan, Iqbal merinci jika pembayaran itu berasal dari 19 kali upah dibayar pengusaha dan 6 bulan upah melalui Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang dibayar BPJS Ketenagakerjaan.  

Hal itu dianggap merugikan buruh karena nilai jaminan hari tua dan jaminan pensiun buruh Indonesia masih kecil dibandingkan dengan beberapa negara ASEAN.


Topik

Ekonomi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Nurlayla Ratri