free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ekonomi

UMP 2021 Tidak Naik, Pengusaha Berdalih Demi Keberlangsungan Bisnis

Penulis : Desi Kris - Editor : Nurlayla Ratri

27 - Oct - 2020, 16:45

Placeholder
UMP (Foto: Kurio)

Belum selesai polemik UU Cipta Kerja, para buruh kembali panas dengan adanya kabar upah minimum 2021 yang tidak akan naik. Tentunya kabar ini langsung mendapat penolakan keras dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

KSPI diisukan akan menggelar aksi demo dengan mengajukan dua tuntutan, yakni penolakan UU Cipta Kerja dan meminta kenaikan upah 2021. Aksi demo rencananya akan digelar pada 2, 9 dan 10 November 2020 di 24 provinsi.  

Baca Juga : Kejutan Belanja, Graha Bangunan Hadirkan Promo Jotun Berhadiah Mewah & Wooow

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan telah mengeluarkan surat edaran Nomor M/11/HK.4/x/2020 tertanggal 26 Oktober 2020 tentang Upah Minimum tahun 2021.

Surat edaran itu berisi tentang permintaan kepada para gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020, melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan, dan menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020.

Protes para buruh ini tentunya berbanding terbalik dari para pengusaha. Kalangan pengusaha menilai jika keputusan ini sudah tepat.  

Pasalnya, keputusan ini diambil demi menjaga keberlangsungan bisnis ke depan yang saat ini terkena imbas Covid-19.  

"Kami mengerti atas keputusan ini demi keberlangsungan usaha. Kalau dinaikkan tentu memberatkan daya saing usaha," ujar Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) bidang Perdagangan Benny Soetrisno.

Menanggapi penolakan buruh, Benny mengatakan jika itu adalah hak pekerja. Namun, ia tidak menutup peluang pengusaha yang masih memiliki kemampuan untuk menaikkan upah di tahun 2021 melalui kesepakatan bilateral perusahaan.  

Pendapat yang sama juga disampaikan oleh Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Jakarta Sarman Simanjorang.  

Baca Juga : Akibat Kompak "Not For Sale", Harga Eceran Gurami di Tulungagung Ikut Naik

Sarman mengatakan jika keputusan tidak naik upah minimum 2021 sudah mengacu pada rumus penetapan upah minimum yang tertuang dalam PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Dalam aturan itu dikatakan jika penetapan besaran upah minimum berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi.

"Kalau kami kalikan itu minus. Kalau minus seharusnya (upah) turun, tapi tidak mungkin turun. Jadi naik 0 persen sudah sesuai dengan format," ucapnya.

Selain itu, saat ini realita di lapangan kondisi dunia usaha hampir terpuruk lantaran Covid-19. Oleh sebab itu, jika upah minimum dinaikkan justru bisa menjadi beban pengusaha dan membuatnya makin terpuruk.  

"Itu justru akan menambah pengusaha yang melakukan PHK. Menurut kami itu kebijakan yang sangat adil," ucapnya. Lebih lanjut Sarman berharap para buruh bisa maklum dengan kondisi saat ini.


Topik

Ekonomi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Nurlayla Ratri