Sebuah benda diduga mortir ditemukan oleh warga Desa Gadungan, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar. Benda tersebut selanjutnya diamankan oleh Batalyon Infanteri 511/DY.
Informasi yang dihimpun dari kepolisian, mortir tersebut pertama kali ditemukan oleh Sukirno, warga setempat saat sedang bersih-bersih di halaman rumahnya. Namun karena tidak mengetahui benda tersebut adalah bekas mortir, Sukirno kemudian menukarkan mortir yang sudah berkarat itu ke tukang rongsokan dengan sebungkus rokok.
Baca Juga : Jempol, Kejelian Petugas Lapas Tulungagung Gagalkan Penyelundupan Sabu
Sama-sama kurang pemahaman seperti Sukirno, tukang rongsok pun selanjutnya menjual benda tersebut kepada seorang pengepul rongsok di Desa Kotes, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar.
Mortir yang sudah berkarat itu sempat disimpan beberapa hari oleh pengepul rongsok karena pabrik peleburan tidak menerima bekas mortir. Pengepul rongsok kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Gandusari.
“Mortir ini ditemukan pada Sabtu, 10 Oktober 2020 kemarin. Kemudian setelah ditukar ke tukang rongsok dan berakhir ke seorang pengepul baru dilaporkan ke petugas pada Minggu 1 November kemarin," ungkap Kasubag Humas Polres Blitar AKP Imam Subechi, Senin (2/11/2020).
Polsek Gandusari kemudian menyerahkan mortir dengan berat 5,8 kilogram, panjang 30 cm dan diameter 6 cm tersebut kepada Yonif 511/DY.
Baca Juga : Kronologi Tewasnya Pengendara Motor di Tulungagung
Saat dicek petugas dari Yonif 511/DY, mortir tersebut dipastikan sudah tidak aktif.
“Anggota Yonif 511//DY memastikan mortir itu sudah tidak aktif mengingat ujung mortir sudah hilang. Namun demi keamanan saat ini mortir tersebut telah diamankan di Mako Yonif 511/DY," pungkasnya.