free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Harga Sandal Jepit Ikut Disurvei Tentukan UMK Kota Malang, Tiga Pasar Didatangi

Penulis : Pipit Anggraeni - Editor : Yunan Helmy

02 - Nov - 2020, 21:12

Placeholder
Petugas Disnaker-PMPTSP Kota Malang bersama Dewan Pengupahan Kota Malang saat melakukan survei pasar. (Istimewa).

Dinas Ketenagakerjaan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang bersama Dewan Pengupahan terjun langsung melakukan survei kebutuhan hidup layak (KHL) ke tiga pasar sekaligus. Survei dilakukan pada Senin (2/11/2020) hari ini.

Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang Erik Setyo Santoso ST MT menyampaikan, survei KHL dilakukan di Pasar Besar Kota Malang, Pasar Dinoyo, dan Pasar Blimbing. Survei KHL sendiri menjadi salah satu mekanisme yang harus dipenuhi untuk melakukan penghitungan upah minimum kota (UMK).

Baca Juga : Tak Bisa Terlaksana Tahun 2020, Pemkot Batu 2021 Prioritaskan 10 Program Ini

 

"Setelah itu akan dilanjutkan dengan perhitungan UMK dan akan diusulkan nilainya ke Bapak Wali Kota Malang," kata Erik.

Lebih jauh diterangkan, beberapa komponen yang disurvei untuk KHL di antaranya adalah harga kebutuhan pokok seperti makanan dan minuman. Harga yang disurvei untuk kelompok makanan dan minuman ini seperti harga beras, daging, kacang-kacangan, susu, gula, minyak, teh, kopi, sayuran, hingga bumbu-bumbuan.

Kemudian kelompok kedua adalah kelompok sandang atau pakaian yang meliputi harga celana panjang, rok, pakaian muslim dan baju wanita, baju koko, ikat pinggang, kemeja lengan pendek, kaos kaki, sarung panjang, sepatu, sandal jepit, hingga peci.

Selanjutnya untuk kelompok perumahan meliputi harga sewa kamar per bulan, dipan atau tempat tidur, kasur, bantal, sprei, meja dan kursi, sapu, perlengkapan makanan, kompor gas, gas elpiji, sabun cuci pakaian, sabun cuci piring, hingga harga cermin.

Berikutnya adalah kelompok pendidikan yang melingkupi harga televisi hingga bulpoin dan buku. Lalu untuk kelompok sarana kesehatan meliputi pasta gigi, sabun mandi, sampo, sikat gigi, alat cukur, hingga obat nyamuk.

Kelompok berikutnya yang disurvei adalah harga transportasi dan komunikasi yang meliputi harga pulsa dan paket data serta harga transportasi. Selanjutnya kelompok rekreasi, tabungan, dan jaminan sosial.

Baca Juga : SPSI Jatim Apresiasi Gubernur Naikkan UMP 5,65 Persen, Berharap UMK Turut Naik

 

Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah memutuskan tidak menaikkan upah minimum kerja (UMK) 2021. Hal itu sebagaimana Surat Edaran (SE) No M/11/HK.04/2020 Kementerian Ketenagakarjaan yang disahkan pada 26 Oktober lalu.

Namun Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa kemudian mengumumkan jika upah minimum provinsi (UMP) dinaikkan sebesar Rp 100 ribu, menjadi Rp 1.868.777. Sedangkan UMK Kota Malang sendiri pada 2020 tercatat sebesar Rp 2.895.502 atau mengalami kenaikan dari UMK 2019 yang sebesar Rp 2.668.420.

 


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Pipit Anggraeni

Editor

Yunan Helmy