free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Terkait UMK Kabupaten Malang, Pemkab Masih Tunggu Hasil Rapat Dewan Pengupahan

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Nurlayla Ratri

02 - Nov - 2020, 14:49

Placeholder
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat saat ditemui awak media di Bakorwil Malang, Minggu (1/11/2020) malam. (Foto: Tubagus Achmad/MalangTIMES) 

Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengeluarkan keputusan terkait kenaikan UMP (Upah Minimum Provinsi) sebesar 5,65 persen atau Rp 100.000 yang akhirnya menjadi Rp 1.868.777. 

Dengan adanya kenaikan ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang masih belum mengambil keputusan dan masih akan menunggu hasil rapat dewan pengupahan terkait UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) Kabupaten Malang. 

Baca Juga : Tak Bisa Terlaksana Tahun 2020, Pemkot Batu 2021 Prioritaskan 10 Program Ini

 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat mengatakan bahwa meskipun UMP Jawa Timur telah naik, UMK Kabupaten Malang tidak serta merta juga turut naik. Akan tetapi harus ada pembahasan terlebih dahulu. 

"Itu harus dibahas dulu kan ya. Nanti tunggu dibahas dulu, kan ada dewan untuk menentukan hal itu. Ya nanti kita tunggu itu aja," ungkapnya ketika ditemui awak media di Bakorwil Malang, Minggu (1/11/2020) malam. 

Terkait pembahasan meliputi aspek saja, Wahyu mengatakan bahwa Pemkab Malang menyerahkan pembahasan kepada dewan ketenagakerjaan yang memiliki kewenangan dalam menentukan rekomendasi terkait UMK Kabupaten Malang.

"Ada dewan ketenagakerjaan yang menentukan itu. Nanti kita berikan semua pertimbangan-pertimbangannya, mereka nanti akan menentukan. Tentu UMP akan jadi suatu pertimbangan utama," terangnya. 

Terkait keputusan mengikuti UMP atau tetap dengan UMK yang ada atau bahkan mungkin ada kenaikan untuk UMK Kabupaten Malang, Wahyu menuturkan bahwa hal tersebut bergantung dengan keputusan dewan. 

Jika mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 188/568/KPTS/2019 hingga sampai saat ini UMK yang diterapkan di Kabupaten Malang sebesar Rp 3.018.530. Nominal yang cukup jauh lebih tinggi dari UMP Jawa Timur yang telah ditetapkan sebesar Rp 1.868.777. 

Disinggung mengenai kemungkinan gelombang protes dari pihak perusahaan jika UMK Kabupaten Malang terdapat kenaikan, Wahyu enggan menjawab dengan gamblang dan dirinya tidak ingin berandai-andai terlebih dahulu. 

Baca Juga : SPSI Jatim Apresiasi Gubernur Naikkan UMP 5,65 Persen, Berharap UMK Turut Naik

 

"Kita belum berandai-andai dulu. Kita menunggu hasil dari pembahasan teman-teman dewan ketenagakerjaan. Setelah itu baru bisa memutuskan," jelasnya. 

Mantan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang ini juga mengatakan akan sesegera mungkin pihak-pihak terkait dalam hal ini dewan pengupahan dan Dinas Tenaga Kerja untuk melakukan pembahasan terkait UMK Kabupaten Malang.

"Ya insya allah segera (dalam minggu ini, red). Karena UMP sudah, nanti untuk UMK Kabupaten kita akan putuskan segera. Kita menyerahkan ke dewan ketenagakerjaan saja," tandasnya.

Harapan Wahyu sebagai perwakilan dari jajaran Pemkab Malang berharap agar penentuan UMK Kabupaten Mang dapat melihat seluruh komponen yang saling berkaitan. Antara perusahaan, pekerja dan pemerintah daerah itu sendiri. 

"Ya harapannya kita tetap bisa melihat semua kepentingan. Maka perlunya ada pembahasan di dewan ketenagakerjaan. Penetapannya UMK ini ya (melalui, red) Perda," pungkasnya.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Nurlayla Ratri