Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang membekuk pelaku penipuan dan penggelapan dengan mencatut nama BRI Syariah. Pelaku diketahui berinisial MY (30), warga Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Korban dari aksi tipu-tipu MY cukup banyak, mencapai 70 orang. Nilai uangnya juga banyak, mencapai Rp 1,3 miliar. Hal itu diketahui dalam pers rilis yang digelar Polres Malang, Sabtu (31/10/2020).
Baca Juga : Usai Remas Pantat Wanita di Jalan, Pencuri Motor Diringkus Polisi
"Adanya tertangkap satu orang yang diduga telah melakukan penipuan ataupun perbuatan yang merugikan hampir sekitar 60 sampai 70 orang nasabah," kata Kapolres Malang AKBP Hendri Umar saat merilis ungkap kasus di lobi Mapolres Malang, Sabtu (31/10/2020).
Disampaikan Hendri bahwa tersangka MY (30) sebelum melakukan aksi penipuannya, pelaku mengaku sebagai karyawan Bank BRI Syariah Malang. Setelah para nasabah yakin, tersangka mulai membujuk para nasabah agar menginvestasikan uangnya di Bank BRI Syariah melalui tersangka. "Padahal yang bersangkutan sebetulnya bukan karyawan dari BRI Syariah itu," tegasnya.
Dari hasil penyidikan, dijelaskan oleh Hendri bahwa terdapat tiga modus operandi yang dilakukan tersangka untuk melancarkan niat jahatnya menipu masyarakat. Awal mulanya terdapat 51 orang nasabah yang terpikat atas tipu muslihat yang dilakukan oleh tersangka.
"Jadi 51 orang ini diyakinkan si tersangka untuk mendepositokan uangnya di BRI Syariah. Untuk meyakinkan nasabah, tersangka membuatkan sertifikat deposito, seolah-olah dibuat itu merupakan simpanan FAEDAH," jelasnya.
Padahal sertifikat simpanan FAEDAH yang diberikan kepada puluhan korban bukan buatan dari Bank BRI Syariah melainkan sertifikat tersebut dibuat sendiri oleh tersangka menggunakan laptop dan printer yang disiapkan oleh tersangka. "Rentang uang yang dititipkan oleh para tersangka berkisar antara Rp 5 juta sampai dengan Rp 50 juta itu modus yang pertama," sebutnya.
Kemudian modus yang kedua, selain menggunakan dalih simpanan FAEDAH, tersangka juga berupaya meyakinkan para nasabah untuk melakukan simpanan pendidikan.
"Ini ada sekitar 14 orang yang telah ditipu oleh tersangka dengan alasan melakukan simpanan pendidikan untuk anak dari para nasabah. Ini juga dibuatkan sertifikat oleh tersangka, seolah-olah ada sertifikat simpanan pelajar," tuturnya.
Selain kedua modus tersebut, tersangka juga menggunakan modus yang ketiga yakni menawarkan ke beberapa nasabah untuk melakukan tabungan haji. "Ada sekitar 4 orang nasabah yang tertipu oleh tersangka. Seolah-olah tersangka bekerja di Bank BRI Syariah, kemudian menawarkan simpanan tabungan haji kepada si nasabah tersebut. Lumayan setorannya ada yang sampai Rp 80 juta," terangnya.
Memang sudah berniat melakukan penipuan, dikatakan oleh Hendri bahwa tersangka sampai membantu membuatkan Passport untuk para nasabah yang melakukan simpanan tabungan haji.
"Juga ada kwitansi tanda terima yang menjelaskan bahwa yang bersangkutan dari Bank BRI Syariah telah menerima tabungan haji dari nasabah tersebut," jelasnya.
Selain ketiga modus kejahatan tindak pidana penipuan dan penggelapan tersebut, tersangka saat dilakukan penyidikan mengaku juga membuat suvenir-suvenir yang berlogokan Bank BRI Syariah untuk diberikan kepada nasabah sebagai hadiah setiap bulannya.
"Mulai dari tumblr, gelas, payung, cangkir dan produk lainnya yang semuanya dibuat seolah-olah dengan logo dari BRI Syariah. Kami sampaikan ini bukan produk resmi dari BRI Syariah. Tersangka bahkan pesan, khusus untuk pembuatan ini (suvenir, red) dipesankan di wilayah Bekasi, Jawa Barat," terangnya.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara dan penyampaian dari Hendri bahwa terdapat 69 nasabah yang telah menjadi korban investasi bodong yang dilakukan oleh tersangka MY (30). Total kerugian yang dialami para korban mencapai angka Rp 1.324.000.000.
"Pasal yang kita kenakan Pasal 378 dan Pasal 372 yaitu pasal tentang penipuan dan penggelapan ancaman hukumannya 4 tahun penjara," ujarnya.
Akan tetapi dapat dimungkinkan melihat penanganan kasus ini, akan ditambahkan untuk Pasal 379A yaitu penipuan sebagai mata pencaharian yang dilakukan berulang-ulang. "Atau nanti bisa diperkuat lagi dengan tindak pidana pencucian uang," pungkasnya.