free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Usai Remas Pantat Wanita di Jalan, Pencuri Motor Diringkus Polisi

Penulis : Adi Rosul - Editor : Dede Nana

30 - Oct - 2020, 22:51

Placeholder
Pelaku saat diamankan anggota Polsek Jombang Kota. (Istimewa)

Nasib apes dialami Mochammad Dani (25), pelaku pencurian sepeda motor di Jombang. Bukannya menjual atau pun menyembunyikan hasil curiannya, pria asal Desa Catakgayam, Kecamatan Mojowarno ini malah menggunakan sepeda motor yang ia curi untuk berbuat cabul.

Kapolsek Jombang Kota AKP Moch Wilono, menerangkan, pihaknya mendapatkan laporan warga yang kehilangan sepeda motor Honda Scoopy warna putih. Motor bernopol S 4246 OAH itu dicuri seseorang pada Senin (26/10/2020) sekitar pukul 12.30 WIB.

Baca Juga : Tugas Ronda, Warga Pisang Candi Kota Malang Dihajar Tetangga

Motor tersebut milik Fitri Rahmawati (48) warga Kelurahan Kaliwungu, Kecamatan Jombang. "Motor dicuri saat terparkir di depan rumah korban. Kunci motor saat itu menancap di kendaraan," terangnya saat dihubungi wartawan, Jumat (30/10/2020).

Berdasarkan laporan korban, petugas Unit Reskrim Polsek Jombang Kota langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku. Di tengah-tengah proses penyelidikan, pihak Polsek Jombang Kota mendapatkan kabar penangkapan pelaku yang membawa sepeda motor dengan ciri-ciri motor milik Fitri.

Pelaku yang diketahui bernama Mochammad Dani (25) tertangkap warga di wilayah Kecamatan Mojoagung, Jombang pada Rabu (28/10/2020).

Dijelaskan Wilono, pelaku ditangkap oleh warga usai ketahuan berbuat cabul dengan meremas pantat wanita. Aksi bejat pelaku itu dilakukan di wilayah Kecamatan Mojoagung. Wanita yang pantatnya diremas pelaku tersebut kemudian meneriaki korban. Sontak, korban melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor hasil curiannya.

Warga yang mengetahui hal itu, lantas mengejar pelaku. Akhirnya, pelaku berhasil ditangkap warga dan nyaris jadi bulan-bulanan massa.

"Kejadian itu, berujung pengejaran warga kepada pelaku hingga ditangkap dan sempat di massa sebelum akhirnya diserahkan ke Polsek Mojoagung," ujarnya.

Saat di Polsek Mojoagung, di situ diketahui bahwa motor yang digunakan pelaku untuk berbuat cabul merupakan barang curian di wilayah Kecamatan Jombang. Petugas yang mengamankan pelaku, langsung berkoordinasi dengan pihak Polsek Kota.

Baca Juga : Wanita Berjilbab Pink, Terekam CCTV Curi Uang dan HP Jamaah Masjid Noor Kidul Pasar

Sejurus kemudian, anggota Unit Reskrim Polsek Jombang Kota langsung meluncur ke lokasi untuk mengamankan pelaku. 

"Dari koordinasi kita dengan Polsek Mojoagung, akhirnya pelaku diserahkan ke Polsek Jombang Kota untuk ditindak berkaitan dengan kasus curanmornya," kata Wilono.

Atas kasus pencurian sepeda motor tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. 

"Kami masih terus melakukan pendalaman, terlebih kemungkinan adanya pelaku lain saat tersangka beraksi. Kami curiga pelaku tidak bertindak sendiri saat mencuri," pungkasnya.

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Adi Rosul

Editor

Dede Nana