Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ngawi memastikan belum menemukan pelanggaran serius selama sepekan masa kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati. Hanya saja, Bawaslu Ngawi kini masih melakukan identifikasi terkait pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).
Anggota Bawaslu Kabupaten Ngawi Divisi Penanganan Pelanggaran, Yusron Habibi mengatakan sejauh ini Bawaslu sudah menemukan sejumlah pelanggaran terutama terkait pemasangan APK di pohon.
Baca Juga : Diduga Manfaatkan Anak untuk Kampanye, Paslon Eri-Armuji Dilaporkan ke Bawaslu
“Bawaslu kini masih identifikasi tempat pasang APK kategori Pelanggaran atau tidak,” kata Yusron di sela-sela Bimbingan Teknis Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran.
Meski demikian, Bawaslu belum mengambil langkah tegas. Pihaknya masih akan melakukan koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja untuk selanjutnya melakukan penindakan.
Selanjutnya, Yusron menyatakan APK juga dilarang di kawasan fasilitas publik, tiang listrik, dan termasuk tempat ibadah.
"Hasil koordinasi dengan Satpol PP dan Pokja Kampanye, pemasangan APK di pohon merupakan pelanggaran," tegas Yusron.
Baca Juga : Enam Komunitas di Banyuwangi Komitmen All Out Menangkan Pasangan Calon Yuriz
Sementara, Dalam Bimbingan Teknis Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 setidaknya diikuti puluhan perwakilan anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dari 19 Kecamatan di Kabupaten Ngawi.
Acara itu juga menghadirkan pemateri Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu, Much Ichwanuddin Alfianto.