Polres Kediri kembali mengingatkan pentingnya perizinan bagi masyarakat maupun pihak investor yang ingin melakukan aktivitas pertambangan pasir dan tanah uruk di wilayah hukum Polres Kediri. Pasalnya, apabila personel menemukan aktivitas pertambangan ilegal, ada sanksi pidana.
Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono menjelaskan, mengenai aktivitas pertambangan sudah ada Undang-Undang (UU) yang mengatur seperti yang tercantum dalam UU tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Salah satunya, bagi mereka yang melakukan aktivitas pertambangan harus memiliki izin.
Baca Juga : Info Cegatan Ngawi, Polres Gelar Operasi Zebra Serentak di Tiga Titik Ini
"Pertambangan, eksplorasi, itu harus memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP). Kalau tidak memiliki IUP-OP, tentunya ada sanksi pidananya. Jika kami temukan dengan alat bukti yang cukup, akan kami proses hukum," jelasnya, Rabu (28/10/2020).
Lukman mengatakan, bagi pihak yang memiliki izin, mereka harus menambang sesuai dengan titik koordinat wilayah. "Harus benar-benar sesuai titik koordinatnya sesuai izin," ujarnya.
"Kami juga sedang melakukan penertiban bagi yang tidak memiliki izin atau yang sudah memiliki izin supaya menambang sesuai titik koordinatnya. Jangan sampai melebar ke wilayah lain di sekitarnya," imbuhnya.
Menurut Lukman, masyarakat yang ingin menambang harus memiliki izin. Bagi penambangan yang sudah memiliki izin, harus memperhatikan lingkungan sekitar.
"Kami juga berharap, ada koordinasi lebih lanjut antara pihak penambang yang sudah memiliki izin dan masyarakat. Misalnya, jika penambang memiliki izin yang sah, aktivitas pertambangan tidak boleh dihalangi. Ada sanksi pidananya. Tapi kami juga berharap, pihak penambang dapat menyerap tenaga kerja dari masyarakat sekitar area pertambangan," tuturnya.
Saat ini, kata Lukman, Polres Kediri juga melakukan sosialisasi mengenai zero tambang ilegal. Artinya, tidak ada lagi aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hukum Polres Kediri.
Baca Juga : Dua Pelaku Tindak Pidana Bebas lewat Restorative Justice di Kejaksaan Jombang
Bagi pihak yang melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin, Lukman berharap aktivitas tersebut dihentikan. "Kami beri waktu sampai akhir Oktober. Jadi masih ada waktu bagi masyarakat yang ingin mengurus izin," katanya.
"Apabila di kemudian hari masih ditemukan aktivitas pertambangan ilegal, akan kami lakukan tindak tegas dan akan diproses dengan proses hukum yang berlaku," tegasnya.
Sebagai informasi, penambang dengan izin yang sah salah satunya di wilayah Kecamatan Puncu. Selain itu, aktivitas pertambangan ini juga berada di lokasi lain, seperti Kecamatan Ngancar.
Namun, jika masyarakat sekitar maupun penambang lain ingin melakukan aktivitas pertambangan, harus memiliki izin. Apabila tidak memiliki, mereka tidak boleh menambang di daerah tersebut.
Untuk diketahui, di Kabupaten Kediri terdapat banyak titik pertambangan. Jumlahnya mencapai puluhan titik. Dari jumlah itu juga terdapat puluhan aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin.