BANGKALANTIMES - Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 akan memperketat penerapan protokol kesehatan (Prokes) di Kabupaten Bangkalan, khususnya di ruang publik dan pelayanan kesehatan. Penerapan itu disebabkan dengan adanya libur panjang dan cuti bersama mulai tanggal 28 Oktober hingga 1 November 2020 mendatang.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Urip Rianto mengatakan, Satgas Penegakan Hukum Prokes akan memberikan edukasi di tempat-tempat wisata, pusat perbelanjaan dan tempat kuliner.
Baca Juga : Bunda Indah: Catchmen Area Layak Disandang Bumi Perkemahan Glagah Arum
Adapun pemberian edukasi itu, pihaknya menyebutkan akan lebih meningkatkan satgas di tingkat Kecamatan dalam upaya antisipasi munculnya klaster baru saat libur panjang tiba.
Sehingga kata Urip sapaan lekatnya itu, peningkatan prokes di tempat-tempat wisata yang ada di masing-masing kecamatan sudah ada petugasnya yakni satgas kecamatan. "Jadi, peningkatan prokes di tempat wisata sudah dialokasikan di setiap kecamatan," terangnya saat dihubungi, Selasa (27/10/2020).
Tidak hanya itu, Urip selalu mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu menaati prokes yang ada, terutama saat berada di luar rumah atau sedang bepergian. "Lebih baik di rumah saja, hindari kerumunan, jika keluar rumah jangan lupa selalu pakai masker dan siapkan Hand Sanitizer," pungkasnya.