Masyarakat penumpang bus bisa mengetahui kondisi bus yang akan ditumpangi layak atau tidak. Pengecekan itu dilakukan melalui bukti lulus uji elektronik (BLUE).
"Kalau dulu masih manual. Saat petugas operasi, kami minta buku kir-nya. Tapi sekarang siapa saja bisa mengeceknya," beber Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang Handi Priyanto, Selasa (27/10/2020).
Baca Juga : Mengulas Mewahnya Bus Juragan 99, Milik "Sultan Malang" Gilang Widya Pramana
Masyarakat tinggal men-scan barcode yang terpasang biasanya pada kaca bagian depan sebelah kiri. Masyarakat bisa mengunakan aplikasi scan barcode pada umumnya. Setelah ter-scan, nantinya akan muncul sebuah link yang bisa klik menuju informasi kelayakan kendaraan tersebut.
"Di situ nantinya akan muncul sejumlah informasi layak atau tidak akan kelihatan. Kalau di manual kan hanya bisa melihat batas akhir uji kirnya. Tapi kalau dengen Blue ini, akan muncul data kendaraan, mulai dari foto muka, depan, belakang, atas bawah ada," jelas Handi.
Lebih lanjut dijelaskan, BLUE nantinya bukan hanya pada bus. BLUE juga diterapkan pada kendaran lain, seperti truk serta angkutan barang dan orang.
"BLUE ini baru diterapkan 2020. Namun di Kota Malang baru diterapkan sekitar satu bulanan. Untuk berapa jumlah kendaraan yang teraplikasi, masih belum hafal datanya," kata Handi.
Sementara itu, untuk kendaraan lain yang belum teraplikasi BLUE, nantinya akan menyusul setelah mereka kembali memperpanjang kir.
Baca Juga : Macet Tak Berkesudahan, Pemkot Malang Canangkan Tata Transportasi Lokal
Hari ini, sejumlah bus di Terminal Arjosari diperiksa oleh Dishub Kota Malang dan Satlantas Polresta Malang Kota. Tiga dari 60 bus yang dicek kedapatan tidak layak jalan. Itu karena dua bus diketahui memiliki ban tipis dan satu bus masa berlaku kir-nya sudah mati.
Tiga bus tersebut kemudian tidak diizinkan berjalan dan diminta untuk kembali ke garasi agar segera melakukan pergantian ban kendaraan yang sudah tak layak.